Sumbawa Barat, Gaung NTB
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, menegaskan gratifikasi apapun bentuknya dan berapa pun jumlahnya tetap tidak diperbolehkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati, di sela sela membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, S.H., M.H. Wakil Ketua DPRD KSB, H. Amir Ma’ruf Husein, M.M., S.Pd.I dan anggota Mustakim Patawari. Asisten II Setda KSB, Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si, Kepala OPD, Kepala Bagian lingkup Pemda KSB dan para Camat.
Turut serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuli Kamelia dan Anjas Prasetyo.
Masih kata Wabup menerangkan, bahwa gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh ASN karena ada saling ketergantungan/kebutuhan karena jabatan yang dimiliki.
Gratifikasi juga terjadi karena rasa terimakasih atas jasa yang diberikan ASN/Pegawai. “Menurut KPK gratifikasi tidak boleh di atas 1 juta, tapi intinya tidak boleh menerima pemberian baik kurang terlebih lagi di atasnya dan apapun bentuknya. Meski dalam konsep islam pemberian dan menerima rasa belas kasih atau karena jasa itu halal. Namun dalam konsep bernegara maka haram apalagi lebih dari 1 juta nilainya,” kata Wabup.
Untuk menghindari gratifikasi, Wabup pun mengutip Qur’an Surat Ibrahim Ayat 7: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangatlah pedih’’.
Sebagai ASN maka bersyukurlah dengan pekerjaan, jabatan dan penghasilan yang ada. ‘’Kami punya jargon Ikhlas, Jujur dan Sunguh-sungguh dalam bekerja, kemudian sholat dzuhur dan ashar berjamaah di masjid yang menjadi bagian dari jam kerja sehingga ASN di KSB bisa menahan diri untuk tidak berbuat korupsi,” ungkap Wabup.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Ir H Ady Mauluddin, M.Si, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui apa saja contoh gratifikasi. “Apakah menerima imbalan rasa terimakasih termasuk gratifikasi atau tidak. Tentu materi dari tim KPK memberikan pengetahuan kepada kita agar kita menghindari gratifikasi,” katanya.