Sumbawa Barat, Gaung NTB
Ketidak hadiran ketua beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan Lalar, berdampak terhadap molornya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Sebagaimana diketahui anggota BPD berperan penting membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Ketidak hadiran anggota BPD tersebut, diduga sengaja dilakukan sehingga pelaksanaan rapat kerja desa dalam pembahasan APBDes tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Menurut Kepala Desa Labuan Lalar, Ansyarullah, berdasarkan Permendagri No.110/2016 keberadaan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Penguatan BPD juga merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Bila kita mengacu pada aturan tersebut mestinya anggota BPD harus tetap hadir dalam kegiatan desa, apalagi menyangkut pembahasan anggaran desa. Tapi BPD Labuan lalar ini melakukan tindakan yang tidak lazim dengan tidak mau menghadiri rapat yang walaupun sudah dua kali desa melayangkan surat terkait rapat pembahasan APBDes ini,” keluh Ansyarullah.
BPD kata dia, harus menempatakan posisi sesuai porsinya yaitu hadir pada setiap pelaksanaan rapat pembahasan anggaran desa. Itu artinya, sesuai kewenangannya tidak ada alasan BPD untuk tidak menghadiri rapat, karena ini menyangkut nawacita pembangunan desa.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhammad Saihu S.AP, sebagai penyelenggara desa, BPD harus tetap hadir karena itu tugas utamanya. “Setiap rapat seluruh anggota BPD sering kita himbau agar proporsional. Apabila tidak mampu, jangan jadi anggota BPD,” ujarnya.
Karena itu, ia menghimbau seluruh anggota BPD, untuk tidak membuat gaduh agar tidak berdampak kepada anggota lainnya.
Terhadap konflik Desa Labuhan Lalar ini, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Syaifullah S.STP, menegaskan secara konsekwensi penyelengaraan pemerintah desa dalam hal pembahasan anggaran desa memiliki peraturan secara otomatis. Apabila dalam jangka waktunya, ada desa yang belum menyerahkan hasil rapat APBDes Perubahan, maka akan berlaku APBDes murni dan tambahan anggaran tersebut tidak dapat digunakan, maka anggaran tadi akan berada di kas daerah.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah desa setempat bersurat ke kecamatan, karena kecamatan sebagai pembina desa sebagai hirarki pelaksanaan membahas permasalahan dan mengundang instansi terkait. “Secara yuridis apabila BPD tidak mengikuti aturan, maka DPMDes yang akan melakukan rapat terakhir sebagai laporan ke Bupati sesuai alur data permasalahan dan bukti-bukti surat undangan rapat. Dalam hal ini Bupati nantinya yang akan memutuskan,” tegas Syaifullah.