• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

LANGGAR UU MINERBA SEORANG WARGA DIJEBLOSKAN KE PENJARA

redaksi by redaksi
November 2, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dasar nasib sedang sial, seorang warga berinitil ER asal Kecamatan Maronge Sumbawa kemarin dijebloskan kehotel prodeo Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa oleh pihak Kejaksaan, menyusul kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan yakni melakukan penggalian dan penjualan sejumlah tanah urugan secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dari pejabat yang berwenang, kendati tanah urugan yang digali dan dijual itu diambil dari lahan tanah miliknya sendiri, dan kini tersangka dijerat dengan pelanggaran UU tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bagaimana kasus ini bisa terjadi demikian, berikut keterangan Pers Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Feddy Hantyo Nugroho SH kepada sejumlah awak media diruang kerjanya kemarin, menjelaskan kronologis kejadianya sendiri terjadi berawal ketika itu medio Mei 2017 lalu tersangka ER yang memiliki areal lahan tanah dikawasan Desa Pemasar Kecamatan Maronge yang dinilai memiliki potensi ekonomis untuk menambah penghasilannya, sehingga lelaki ER inipun melakukan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat excavator, dengan hasil tanah urugan tersebut dijual kepada orang lain dengan harga keuntungan yang cukup menggiurkan.
Namun, disaat ER melakukan aktivitas itulah sejumlah anggota Kepolisian dari Polda NTB yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan usaha pertambangan ilegal itu turun ke TKP untuk melakukan penangkapan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, sehingga tanpa ampun lelaki Maronge inipun digiring dan dibawa menuju Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, karena diduga telah melanggar UU Minerba dengan ancaman pidana yang cukup tinggi maksimal 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 10 Miliar, dimana berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap P21 oleh penyidik Polda telah dilimpahkan ke Kejati NTB untuk kemudian penanganannya dialihkan sesuai dengan locus, tempus dan delictinya (TKP) dengan penyerahan dan pelimpahan berkas perkara disertai dengan tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan darui Kejati NTB kepada tim Jaksa Kejari Sumbawa guna daat ditindaklanjuti proses hukumnya ke Pengadilan.
Menurut jaksa Feddy, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penggalian tanah yang dilakukan tersangka ER itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan, sebab didalam UU Minerba itu sendiri telah diatur secara jelas menyangkut penggalian pada lahan yang luasnya dibawah 5 Ha hafrus menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan untk lahan dengan luas diatas 5 Ha harus dan wajib menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tentu sebelumnya dilengkai dengan sejumlah kajian secara cermat, kendati tanah urug yang digali itu adalah tanah milknya sendiri, tetapi akibat lelaki ER tanpa melengkapi dengan IUP dalam operasi produksinya maka apa yang dilakukan itu masuk kedalam katagori melakukan kegiatan pertambangan ilegal, yang seharusnya mendapatkan izin IUP yang diterbitkan oleh Gubernur, paparnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, lelaki ER sendiri dikenai dengan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 48 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 Miliar terang jaksa Feddy seraya menyatakan untuk memudahkan penanganan selanjutnya, maka tersangka untuk sementara dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Sumbawa dan setelah rencana dakwaannya tuntas pekan mendatang, maka perkara tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tukasnya.

Previous Post

Bulan Ini Rekrutmen GTT Dilaksanakan Ada 130 GTT Di Sumbawa Yang Terpental

Next Post

LAUNCHING PEMASANGAN TIANG PANCANG DERMAGA SEBOTOK

redaksi

redaksi

Next Post

LAUNCHING PEMASANGAN TIANG PANCANG DERMAGA SEBOTOK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.