Sumbawa Besar, Gaung NTB
Upaya Tim Pengaman, Pengawal dan Pengendali Pembangunan Daerah (TP4D) Sumbawa dibawah koordinator Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengawasi dan mengawal proses pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sumbawa dan KSB dengan tujuan utama agar mutu dan kualitas pembangunan fisik sejumlah proyek yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat didaerah ini, patut diacungi jempol sebab pola pendampingan yang dilakukan tidak saja dalam bentuk monitoring, evaluasi maupun sidak tetapi benar-benar mengarah dan mendidik para penyedia barang dan jasa dalam hal pihak rekanan kontraktor agar dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dipercayakan kepadanya benat-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu kepada ketentuan spesifikasi pekerjaan dan bestek yang ditentukan.
Seperti proyek pembangunan Puskesmas dan rumah dinas KUPT Sebotok yang dilaksanakan dalam tahun 2017 ini dengan menyerap anggaran total mencapai sekitar Rp 3,1 Miliar dengan pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada dua rekanan kontraktor meliputi pembangunan gedung kantor (KUPT) Puskesmas Sebotok yang dibiayai menggunakan dana bantuan DAK senilai Rp 2,7 Miliar lebih dipercayakan kepada PT Dipo Mulyo asal Jakarta dan pembangunan rumah dinas yang menggunakan dana APBD Sumbawa senilai Rp 300 Juta lebih dipercayakan kepada CV Hanif Akbar Sumbawa, yang sebelumnya disinyalir oleh Hamzah Ketua LSM Gempur Sumbawa ada indikasi dalam penggunaan material batu karang dan pasir laut, membuat tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Intel Jaksa Erwin Indrapraja SH MH yang juga Ketua TP4D Sumbawa bersama rombongan harus turun langsung menyeberangi laut menuju Sebotok selama seharian penuh melakukan action lapangan untuk melihat secara langsung kondisi fisik Puskesmas dan rumah dinas KUPT di Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Sumbawa, dimana secara kasat mata (visualisasi) pembangunan fisiknya dinilai cukup bagus.
Untuk menindaklanjuti monitoring dan sidak yang dilakukan tim Jaksa tersebut, pihak Kejaksaan telah memanggil kedua rekanan kontraktor pelaksana bersama PPK dan Konsultan Pengawas proyek pembangunan gedung kantor Puskesmas dan rumah dinas KUPT Sebotok dimaksud pada Jum’at besok (hari ini 03/11) guna dilakukan evaluasi sekaligus klarifikasi atas progress fisik proyek yang telah dihasilkan, sebagaimana dikemukakan Kasi Intel Jaksa Erwin Indrapraja SH MH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Kamis siang (02/11) kemarin menyatakan kalau pihaknya sengaja mengundang dua rekanan kontraktor pelaksana Puskesmas Sebotok bersama pihak terkait (PPK dan Konsultan Pengawas) serangkaian dengan kegiatan evaluasi dan klarifikasi terkait dengan progress fisik pekerjaan yang telah dihasilkan, termasuk didalamnya akan dipertanyakan sejauhmana treatmen terkait dengan penggunaan material batu dan pasir yang mendapat sorotan tajam itu.
Menurut Jaksa Erwin, sesuai dengan stressing pada kunjungan ke Sebotok kemarin, maka pihak rekanan kontraktor diminta untuk dapat melakukan uji lab atas material batu dan pasir yang telah digunakan dalam kegiatan pembangunan Puskesmas dan rumah dinas KUPT di Sebotok tersebut, dimana pada pertemuan koordinasi bersama itulah yang akan dimintakan klarifikasi sejauhmana hal tersebut dilakukan secara teknis, oleh karena diminta kepada semua pihak jangan cepat memberikan kesimpulan ataupun prediksi sendiri sebelum mendapatkan hasil ujilab (jobmix) yang jelas secara teknis, agar masalahnya tidak membias dan menimbulkan pretensi yang macam-macam, sebab tentu pihak penyedia barang ataupun PPK bersama konsultan pengawas tentu punya argumentasi teknis, karena itu kita tunggu saja hasil labnya.