Sumbawa Besar, Gaung NTB
Proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Motong Kecamatan Utan Sumbawa yang menyerap anggaran tahun 2017 mencapai sekitar Rp 938 Juta yang dananya digelontorkan Pemda Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, dengan pelaksanaan pekerjaan fisiknya dipercayakan kepada rekanan kontraktor pelaksana pemenang tender CV LJ Sumbawa, pekan terakhir ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak terkait tak terkecuali Tim Pengaman, Pengawal dan Pengendali Pembangunan Daerah (TP4D) Sumbawa dibuat sangat kecewa atas hasil progress pencapaian fisiknya dalam setengah perjalanan waktu kontrak baru mencapai kondisi fisik sekitar 30% dinilai sungguh jauh dari harapan, dan bahkan Hamzah Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Reformasi (Gempur) Sumbawa putra kelahiran Kecamatan Utan ini menyatakan sangat prihatin sekaligus kecewa dengan hasil fisik pembangunan pasar Utan tersebut, sehingga meminta kepada pihak terkait untuk melakukan “Blacklist” terhadap rekanan kontraktor pelaksananya.
Kajari Sumbawa Paryono SH selaku Pembina dan Penasehat TP4D dalam perbincangannya dengan Gaung NTB diruang kerjanya Jum’at (04/11) kemarin, juga menyatakan hal serupa dengan memberikan stressing kepada rekanan kontraktor pelaksana proyek pembangunan pasar Utan tersebut agar dapat bekerja secara serius, profesional dan proporsional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, artinya dengan capaian fisik proyek yang dihasilkan belum sampai mencapai 50% padahal masa waktu yang mepet kurang dari dua bulan tahun anggaran akan berakhir, agar dapat mempergunakan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya terutama bagaimana caranya menggenjot kegiatan pelaksanaan pekerjaannya dilapangan.
Jika perlu rekanan kontraktor pelaksana pasar Utan itu saran Kajari Paryono, segera menambah jumlah pekerja lapangannya dan bisa saja waktu pekerjaan dilakukan selama 24 jam bisa dimanfaatkan dengan melaksanakan berbagai item pekerjaan dengan menggunakan sistem tiga kali ship kerja, dan hendaknya rekanan kontraktor pelaksana jangan menyepelekan tanggungjawab pekerjaan yang diemban, apalagi pembangunan pasar ini merupakan sarana dan prasarana yang dihajatkan oleh pemerintah dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik bagi kepentingan publik (pedagang), tukasnya.
“Sebab jika TP4D telah melakukan pengawalan dan pengawasan pada proyek pendampingan tersebut, untuk kemudian telah diberikan saran-saran dan pendapat serta arahan tim teknis dan ahli, namun jika kenyataannya nanti sejumlah saran dari TP4D tersebut tidak dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik, tentunya nanti kami (TP4D) akan mundur dari pendampingan dan pengawalan itu, dan kami akan mengawasi khusus sehingga kalau terjadi sesuatu jangan salahkan kami,” tandas Kajari Paryono.