• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TERDAKWA KORUPSI ELISAWATI BAKAL DIEKSEKUSI JAKSA

redaksi by redaksi
November 6, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Terdakwa Elisawati (32) mantan bendahara Dinas Dikbudpora KSB yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) Dinas Dikbudpora KSB tahun 2014 lalu senilai Rp 500 Juta, Senin lalu telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) Mataram diketuai Ferdinand Leaonard Markus SH MH dkk, selama 5 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 Juta Subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 611 Juta lebih Subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Psl 18 UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Psl 64 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa tinggal menunggu eksekusi setelah Jaksa menentukan sikap apakah menerima ataukah menyatakan banding atas putusan hukum tersebut.
Hakim Tipikor sendiri dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Elisawati mantan bendahara Dinas Dikbudpora KSB, dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli dari BPKP-RI, keterangan terdakwa dan saksi meringankan (Adecharge) serta sejumlah barang bukti yang diajukan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa telah terbukti adanya terjadi.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa Elisawati yang sebelumnya dipercayakan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Dikbudpora KSB untuk mengelola Uang Persediaan (UP) Dinas Dikbudpora KSB tahun 2014 lalu itu tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya, yakni tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagian besar UP dimaksud sehingga negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, dan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan tidak mendukung program Pemerintah bagi pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan, maka akhirnya hakim Tipikor menjatuhkan hukuman (vonis pidana) terhadap terdakwa Elisawati lebih ringan 2 (dua) tahun dari tuntutan tim JPU Kejari Sumbawa sebelumnya yang menuntut pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara potong tahanan dan juga dikenai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 611.748.000 (sekitar Rp 611 Juta Lebih) Subsider 8 bulan kurungan.
Ketika itu Elisawati didampingi tim Penasehat Hukumnya menyatakan menerima dengan lapang dada putusan hakim tersebut, namun tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah menerima ataukah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi dalam masa tenggat waktu 14 hari, sebab jika Jaksa menyatakan menerima putusan hakim Tipikor Mataram itu, maka secara otomatis terdakwa akan segera dilakukan eksekusi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

TERDAKWA PROYEK ASPIRASI DEWAN TUNGGU TUNTUTAN JAKSA

Next Post

Pinjam Motor, Ternyata Dijual

redaksi

redaksi

Next Post

Pinjam Motor, Ternyata Dijual

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.