Sumbawa Besar, Gaung NTB
Terdakwa Elisawati (32) mantan bendahara Dinas Dikbudpora KSB yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) Dinas Dikbudpora KSB tahun 2014 lalu senilai Rp 500 Juta, Senin lalu telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) Mataram diketuai Ferdinand Leaonard Markus SH MH dkk, selama 5 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 Juta Subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 611 Juta lebih Subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Psl 18 UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Psl 64 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa tinggal menunggu eksekusi setelah Jaksa menentukan sikap apakah menerima ataukah menyatakan banding atas putusan hukum tersebut.
Hakim Tipikor sendiri dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Elisawati mantan bendahara Dinas Dikbudpora KSB, dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli dari BPKP-RI, keterangan terdakwa dan saksi meringankan (Adecharge) serta sejumlah barang bukti yang diajukan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa telah terbukti adanya terjadi.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa Elisawati yang sebelumnya dipercayakan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Dikbudpora KSB untuk mengelola Uang Persediaan (UP) Dinas Dikbudpora KSB tahun 2014 lalu itu tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya, yakni tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagian besar UP dimaksud sehingga negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, dan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan tidak mendukung program Pemerintah bagi pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan, maka akhirnya hakim Tipikor menjatuhkan hukuman (vonis pidana) terhadap terdakwa Elisawati lebih ringan 2 (dua) tahun dari tuntutan tim JPU Kejari Sumbawa sebelumnya yang menuntut pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara potong tahanan dan juga dikenai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 611.748.000 (sekitar Rp 611 Juta Lebih) Subsider 8 bulan kurungan.
Ketika itu Elisawati didampingi tim Penasehat Hukumnya menyatakan menerima dengan lapang dada putusan hakim tersebut, namun tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah menerima ataukah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi dalam masa tenggat waktu 14 hari, sebab jika Jaksa menyatakan menerima putusan hakim Tipikor Mataram itu, maka secara otomatis terdakwa akan segera dilakukan eksekusi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.