• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TERPIDANA KORUPSI ELISAWATI SEGERA DI EKSEKUSI *Jaksa Terima Putusan Hakim Tipikor Mataram

redaksi by redaksi
November 8, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
“Bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula”, itulah sebuah pepatah lama yang cocok diberikan kepada terpidana korupsi Elisawati (32) mantan bendahara Dinas Dikbudpora KSB yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) Dinas Dikbudpora KSB tahun 2014 lalu senilai Rp 500 Juta itu. Betapa tidak, baru sekitar setahun menjalani masa hukuman pidana selama 18 tahun penjara atas vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pengusaha asal KSB tahun lalu bersama suaminya, justru sekarang terjerat korupsi dengan vonis pidana hakim Tipikor Mataram selama 5 tahun Penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan UP Dinas Dikbudpora KSB.
Kendati Elisawati sempat “bernyanyi” kalau UP Dinas Dikbudpora KSB itu, bukan saja dia sendiri yang menikmatinya tetapi ada sejumlah orang lain yang juga ikut “makan dan menikmati” justru tidak terkuak dengan jelas siapa saja orang (oknum) dimaksud, hingga Elisawati rela dan pasrah menanggung beban penderitaan harus hidup dibui dalam waktu yang cukup lama, dimana seiring dengan vonis pidana yang telah dijatuhkan hakim Tipikor Mataram itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui tim Jaksa Penuntut Umum kemarin telah menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga dalam waktu dekat paling lambat pekan depan terpidana Elisawati sudah bisa dilakukan pelaksanaan eksekusinya di Rutan Lapas Mataram.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Selasa (07/11) kemarin menyatakan, setelah menerima laporan dari Tim JPU terkait dengan telah tuntasnya penanganan persidangan atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan UP Dinas Dikbudpora KSB yang melibatkan terdakwa Elisawati pekan kemarin, menyusul vonis pidana majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) Mataram diketuai Ferdinand Leonard Markus SH MH dkk telah menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 Juta Subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 611 Juta lebih Subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Psl 18 UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Psl 64 ayat (1) KUHP, dimana Elisawati sendiri langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Namun terkait dengan sikap tim Jaksa atas putusan hakim Tipikor Mataram tersebut terang Jaksa Raka, maka setelah dilakukan kajian, telaah sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek yuridis terhadap putusan tersebut telah diperintahkan kepada tim Jaksa untuk menerimanya, sehingga langkah selanjutnya tentu akan dilakukan eksekusi terhadap putusan Inkrach dimaksud, dimana untuk melakukan eksekusi terhadap Elisawati harus menunggu dulu salinan putusannya, dan jika sudah diterima maka jelas tim Jaksa secara administrasi akan segera membuat berita acara bagi pelaksanaan eksekusinya.
Dalam amar putusan pidananya hakim Tipikor Mataram sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Elisawati mantan bendahara Dinas Dikbudpora KSB, dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli dari BPKP-RI, keterangan terdakwa dan saksi meringankan (Adecharge) serta sejumlah barang bukti yang diajukan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa telah terbukti adanya terjadi.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa Elisawati yang sebelumnya dipercayakan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Dikbudpora KSB untuk mengelola Uang Persediaan (UP) Dinas Dikbudpora KSB tahun 2014 lalu itu tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya, yakni tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagian besar UP dimaksud sehingga negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, dan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan tidak mendukung program Pemerintah bagi pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan, maka akhirnya hakim Tipikor menjatuhkan hukuman (vonis pidana) terhadap terdakwa Elisawati lebih ringan 2 (dua) tahun dari tuntutan tim JPU Kejari Sumbawa sebelumnya yang menuntut pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara potong tahanan dan juga dikenai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 611.748.000 (sekitar Rp 611 Juta Lebih) Subsider 8 bulan kurungan.

Previous Post

Dikes Sumbawa Siap Sukeskan HKN ke 53 Tahun 2017

Next Post

KASUS BRONJONG FIKTIF KSB DINYATAKAN LENGKAP P21

redaksi

redaksi

Next Post

KASUS BRONJONG FIKTIF KSB DINYATAKAN LENGKAP P21

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.