• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

PENAHANAN TERDAKWA BRONJONG FIKTIF KSB DIPERPANJANG

redaksi by redaksi
November 9, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Prosesi penyerahan berkas perkara tahap kedua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bronjong pengaman kuburan di Desa Mura Kecamatan Brang Ene KSB yang menyerap anggaran biaya tahun 2016 lalu senilai Rp 92.800.000 yang dikucurkan Pemda KSB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KSB yang melibatkan tersangka utama oknum AG SH Direktur CV NG KSB itu Rabu (08/11) kemarin berlangsung diruang Pidsus Kejari Sumbawa dari tim Jaksa Penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kajari Sumbawa dengan disaksikan penandatangan berita acara serah terima oleh kuasa hukum terdakwa Advocat Kamil Takwim SH.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Rabu (08/11) kemarin, menjelaskan kalau berkas perkara tahap pertama atas kasus bronjong fiktif KSB yang melibatkan tersangka/terdakwa oknum AG SH tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap P21, sehingga berkas perkara tahap keduanya hari ini dilakukan penyerahan secara resmi dari tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum guna dapat ditingkatkan ketahap penuntutan dan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara tahap kedua dimaksud terang Jaksa Raka, maka status tersangka berubah menjadi status terdakwa, dengan masa penahanan terhadap terdakwa diperpanjang selama 20 hari (tahap pertama) berstatus tahanan JPU, dimana sebelumnya terdakwa telah ditahan sebelumnya pada Rutan Lapas Sumbawa sekitar tiga bulan, dan berkas perkaranya sendiri akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram setelah sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya tuntas ditangani, tukasnya.
Jaksa Raka juga menyatakan terkait dengan jumlah kerugian negara dalam kasus bronjong fiktif KSB tersebut mencapai sekitar Rp 92.800.000, dan terdakwa telah menitipkan pengembalian uang negara tersebut sebesar Rp 40 Juta sebagai wujud iktikad baik dan tanggung jawab terdakwa, kendati demikian tidak mengurangi ataupun menghapus perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Previous Post

TERDAKWA PEMBUNUHAN LOPOK MINTA WAKTU BEROBAT

Next Post

KONTRAKTOR RUMDIS PUSKESMAS SEBOTOK DIKENAI DENDA

redaksi

redaksi

Next Post

KONTRAKTOR RUMDIS PUSKESMAS SEBOTOK DIKENAI DENDA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.