Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pembangunan dan pembenahan serta pemeliharaan infrastruktur sarana prasarana dan sejumlah fasilitas penunjang saluran irigasi didaerah ini yang dilakukan setiap tahunnya selalu dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan dengan alokasi anggaran disiapkan oleh Pemerintah, kendati dengan jumlah anggaran yang sangat terbatas, dengan pemeliharaan dan pembersihan saluran jaringan irigasi tersebut dilakukan tujuan utamanya agar pendistribusian pasokan air yang dibutuhkan oleh para petani dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, namun sungguh sangat disayangkan dengan keberadaan sejumlah pelompong liar yang dimiliki dan dipasang oleh sejumlah oknum petani dinilai dapat mengganggu distribusi air dimaksud, karena itu yang namanya pelompong liar itu wajib ditertibkan oleh pihak terkait.
Mengapa persoalan pelompong liar harus mendapatkan perhatian serius bagi penertibannya oleh Pemda Sumbawa melalui leading sektor terkait, ungkap HM Saleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengembangan Sumber Daya Air (BPSDA) Sumbawa dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya beberapa hari lalu, karena dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan serangkaian dengan tugas operasional pemeliharaan dan pembersihan atas belasan saluran irigasi yang ada di Kabupaten Sumbawa dan KSB, ternyata masih ada ditemukan sejumlah pelompong liar yang terpasang disekitar saluran jaringan irigasi bagian timur dan selatan Sumbawa yang merupakan milik sejumlah petani dengan menggunakan pipa untuk menyalurkan dan mendistribusikan air keareal persawahan miliknya.
Menurut Haji Saleh akrab pejabat BSDA ini disapa, saluran irigasi termasuk didalamnya jarigan tersier merupakan sarana utama penunjang pendistribusian pasokan air yang dibutuhkan bagi para petani untuk dapat mengairi areal persawahan yang dimiliki para petani yang tergabung dalam kelompok petani pemakai air (P3A) ataupun gabungan P3A yang ada diwilayah setempat, sehingga saluran irigasi yang ada wajib dipelihara dan dibersihkan tidak saja menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah semata melalui leading sektor terkait, tetapi sangat dibutuhkan adanya kesadaran dari warga masyarakat tani itu sendiri dalam ikut serta secara bersama-sama dan berpartisipasi aktif untuk melakukan pemeliharaan dan pembersihannya, agar saluran jaringan irigasi yang ada dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan dalam waktu panjang dengan sebaik-baiknya.
“Jika persoalan pelompong liar ini tidak dilakukan penertiban sebagaimana mestinya, dikhawatirkan kedepan akan menganggu pendistrubusian air yang dibutuhkan oleh para petani, karena itu tindakan preventif yang diawali dengan pendekatan persuasif sangat perlu dilakukan oleh pihak terkait, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah dan masyarakat tani itu sendiri bagi kelancaran pendistribusian pasokan air yang dibutuhkan para petani dapat diwujudkan dengan baik,” tukas Haji Saleh.