Sumbawa Barat, Gaung NTB
Tim Pengembangan Inovasi Desa (TPID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPM-PD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Abdul Hadi, menegaskan dalam hal penganggaran dana desa, dinas tidak berhak mengusulkan. Tetapi mekanismenya adalah desa menurut acuan dan Standart Oprasional Program (SOP). “Dinas dalam hal ini sebagai layanan jasa Kelompok Kerja (Pokja). Tekhnisnya sebagai layanan verifikasi dan sebagai penilai dasar tekhnis kepada desa, melalui instansi perdagangan atau Kamar Dagang industry (Kadin) yang sesuai spesifikasi program inovasi yang dilaksanakan, dapat juga melalui Gappensi dan badan konsultan lainnya,” ujarnya.
Dijelaksan abdul Hadi, pelaksanaan pengertian bursa inovasi dalam hal ini, bahwa desa akan di undang ke kabupaten untuk memilih salah satu 183 bentuk inovasi yang ada se-Indonesia, dan sudah terpilih sekitar 24 video yang nantinya dipilih salah satunya, agar dapat diaplikasikan di tingkat desa. Artinya mengadopsi kegiatan inovasi dan nantinya akan di tuangkan dalam APBDes.
Ia mencontohkan, Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk produk unggulan terpilih untuk mendukung keberhasilan Desa Inovatif. Selain produk unggulan sebagai inti pengembangan, juga perlu dikembangkan hal-hal lain yang dapat mendorong pengembangan desa. “Dengan demikian, setiap warga desa dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan keterampilan dan minatnya,” kata Abdul hadi.
Pada dasarnya desa inovatif melahirkan program-program pemberdayaan yang sifatnya baru dan melahirkan para usahawan baru.
Tentu saja dibutuhkan pendamping baik dari para penyuluh pertanian maupun universitas dan pihak-pihak lainnya atau dengan kata lain Four Helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas). “Dalam prosesnya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, sehingga segala kekurangan/kelemahan yang terjadi dapat segera diantisipasi. Kunci dari pengembangan desa inovatif adalah para pemuda yang bertindak sebagai inisiator dengan di dampingi Kepala Desa yang harus fasilitatif,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) perlu mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah desa dengan pola aplikasi penunjang melalui desa yang memiliki inovasi.
Desa inovasi adalah desa yang mampu memanfaatkan sumber daya desa dengan cara baru sesuai dengan situasi di masing-masing desa.