• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TERDAKWA PROYEK ASPIRASI DEWAN DITUNTUT PIDANA BERVARIASI

redaksi by redaksi
November 15, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan alot dengan memakan waktu dua bulan lebih di Pengadilan Tipikor Mataram, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek aspirasi Dewan berupa pembangunan gedung serbaguna (GSG) Dusun Sengkal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir tahun 2016 lalu senilai Rp 120.000.000 menyusul fisik bangunan yang diharapkan oleh warga masyarakat itu kenyataannya tak kunjung dibangun ataupun direalisasikan hingga sekarang, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH menuntut pidana bervariasi terhadap 4 orang terdakwa oknum Kepala Dusun Sengkal berinitial MS (50) dkk mantan PLT Kades setempat, masing-masing selama 2 – 4 tahun disertai dengan pembayaran denda dan uang pengganti, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa telah berhasil membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan sebelumnya, sehingga terhadap Kadus Sengkal MS (50) mantan Plt Kades Batu Bangka bersama dua terdakwa lainnya AL (37) mantan bendahara desa dan Bhd (50) mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan masing dituntut pidana selama 2 tahun penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, sedangkan khusus bagi terdakwa RH SH (32) rekanan kontraktor dituntut selama 4 tahun penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan serta dikenai kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 107 Juta Subsider 6 bulan kurungan, dimana Tim JPU sangat yakin telah membuktikan sejumlah unsur pidana yang telah didakwakan kepada para terdakwa dengan memperhatikan sejumlah fata yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan para terdakwa maupun sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa telah terbukti adanya.
Sebagaimana didakwakan, perkara kasus proyek pembangunan gedung serbaguna Dusun Sengkal tersebut dibagi dalam dua berkas terpisah (Split) untuk 4 orang terdakwa terdiri dari satu berkas tersendiri atas nama terdakwa MS (50) Kadus Sengkal yang juga mantan Plt Kades Batu Bangka dan tiga orang terdakwa lainnya terdiri dari RH SH (32) rekanan kontraktor, AL (37) mantan bendahara desa dan Bhd (50) mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan yang tergabung dalam satu berkas, dimana kasus tersebut mencuat kepermukaan setelah berhasil ditemukan dan diungkap oleh Sumarlin (44) anggota Polri, dengan kasusnya sendiri tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/228/III/2017/SPKT Resort Sumbawa Senin (20/03) lalu, dengan uraian kejadian terjadi pada hari Senin 15 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di TKP Rumah Makan Putra Jogya Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.
Awalnya pelaku (Kadus Sengkal MS) mencairkan dana pembangunan gedung serbaguna dengan nilai anggaran sebesar Rp 120 Juta yang berasal dari bantuan khusus Pemda Sumbawa melalui aspirasi anggota DPRD Sumbawa atas nama Hairil ak HM Ali dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan setelah melalui proses verifikasi administrasi mulai dari SKPD terkait BPMPD dan DPPK Sumbawa, sehingga dana aspirasi anggota Dewan itupun ditransfer ke rekening bendahara Desa Batu Bangka dan telah dimasukkan kedalam APBDes Desa Batu Bangka tahun 2016 lalu, kemudian Kadus Sengkal MA yang ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa setempat saat itu menunjuk secara lisan tanpa surat perjanjian (kontrak) kepada lelaki berinitial RH.SH selaku Direktur CV Rdt untuk mengerjakan dan melaksanakan pembangunan gedung serbaguna dimaksud di Dusun Sengkal pada hari Senin 15 Agustus 2016 sebesar Rp 120 Juta dan telah dicairkan pada PT Bank NTB Cabang Sumbawa oleh pelaku selaku pejabat Kades Batu Bangka dan bendahara desa saat itu dijabat lelaki AL dan bahkan ikut mendampingi pencairan adalah lelaki Bhr MS selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Batu Bangka.
Usai pencairan uang tersebut, merekapun meluncur dan menuju kerumah makan Putra Jogya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan uang pembangunan gedung serbaguna itu oleh Ketua Tim TPK kepada RH.SH Direktur CV Rdt yang dipercayakan untuk menangani pembangunannya, dengan dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang tersebut disaksikan pejabat Kades dan Haji Habil (wiraswasta), namun kenyataannya hingga saat ini Direktur CV Rdt tidak pernah mengerjakan sama sekali pembangunan gedung serbaguna Batu Bangka tersebut kendati uang telah diterima, dengan alasan uang tersebut telah digunakan untuk membiayai proyek lain, sehingga Pemerintah sangat dirugikan dalam hal ini. Sidangpun ditunda hingga Senin mendatang untuk memberikan kesempatan kepada 4 terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pledoi pembelaannya.

Previous Post

Dinas Dikbud Gelar Olimpiade PAI SMP/MTs

Next Post

MASYARAKAT DIMINTA WASPADAI PUNCAK MUSIM HUJAN

redaksi

redaksi

Next Post

MASYARAKAT DIMINTA WASPADAI PUNCAK MUSIM HUJAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.