Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan alot dengan memakan waktu dua bulan lebih di Pengadilan Tipikor Mataram, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek aspirasi Dewan berupa pembangunan gedung serbaguna (GSG) Dusun Sengkal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir tahun 2016 lalu senilai Rp 120.000.000 menyusul fisik bangunan yang diharapkan oleh warga masyarakat itu kenyataannya tak kunjung dibangun ataupun direalisasikan hingga sekarang, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH menuntut pidana bervariasi terhadap 4 orang terdakwa oknum Kepala Dusun Sengkal berinitial MS (50) dkk mantan PLT Kades setempat, masing-masing selama 2 – 4 tahun disertai dengan pembayaran denda dan uang pengganti, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa telah berhasil membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan sebelumnya, sehingga terhadap Kadus Sengkal MS (50) mantan Plt Kades Batu Bangka bersama dua terdakwa lainnya AL (37) mantan bendahara desa dan Bhd (50) mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan masing dituntut pidana selama 2 tahun penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, sedangkan khusus bagi terdakwa RH SH (32) rekanan kontraktor dituntut selama 4 tahun penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan serta dikenai kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 107 Juta Subsider 6 bulan kurungan, dimana Tim JPU sangat yakin telah membuktikan sejumlah unsur pidana yang telah didakwakan kepada para terdakwa dengan memperhatikan sejumlah fata yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan para terdakwa maupun sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa telah terbukti adanya.
Sebagaimana didakwakan, perkara kasus proyek pembangunan gedung serbaguna Dusun Sengkal tersebut dibagi dalam dua berkas terpisah (Split) untuk 4 orang terdakwa terdiri dari satu berkas tersendiri atas nama terdakwa MS (50) Kadus Sengkal yang juga mantan Plt Kades Batu Bangka dan tiga orang terdakwa lainnya terdiri dari RH SH (32) rekanan kontraktor, AL (37) mantan bendahara desa dan Bhd (50) mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan yang tergabung dalam satu berkas, dimana kasus tersebut mencuat kepermukaan setelah berhasil ditemukan dan diungkap oleh Sumarlin (44) anggota Polri, dengan kasusnya sendiri tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/228/III/2017/SPKT Resort Sumbawa Senin (20/03) lalu, dengan uraian kejadian terjadi pada hari Senin 15 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di TKP Rumah Makan Putra Jogya Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.
Awalnya pelaku (Kadus Sengkal MS) mencairkan dana pembangunan gedung serbaguna dengan nilai anggaran sebesar Rp 120 Juta yang berasal dari bantuan khusus Pemda Sumbawa melalui aspirasi anggota DPRD Sumbawa atas nama Hairil ak HM Ali dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan setelah melalui proses verifikasi administrasi mulai dari SKPD terkait BPMPD dan DPPK Sumbawa, sehingga dana aspirasi anggota Dewan itupun ditransfer ke rekening bendahara Desa Batu Bangka dan telah dimasukkan kedalam APBDes Desa Batu Bangka tahun 2016 lalu, kemudian Kadus Sengkal MA yang ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa setempat saat itu menunjuk secara lisan tanpa surat perjanjian (kontrak) kepada lelaki berinitial RH.SH selaku Direktur CV Rdt untuk mengerjakan dan melaksanakan pembangunan gedung serbaguna dimaksud di Dusun Sengkal pada hari Senin 15 Agustus 2016 sebesar Rp 120 Juta dan telah dicairkan pada PT Bank NTB Cabang Sumbawa oleh pelaku selaku pejabat Kades Batu Bangka dan bendahara desa saat itu dijabat lelaki AL dan bahkan ikut mendampingi pencairan adalah lelaki Bhr MS selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Batu Bangka.
Usai pencairan uang tersebut, merekapun meluncur dan menuju kerumah makan Putra Jogya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan uang pembangunan gedung serbaguna itu oleh Ketua Tim TPK kepada RH.SH Direktur CV Rdt yang dipercayakan untuk menangani pembangunannya, dengan dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang tersebut disaksikan pejabat Kades dan Haji Habil (wiraswasta), namun kenyataannya hingga saat ini Direktur CV Rdt tidak pernah mengerjakan sama sekali pembangunan gedung serbaguna Batu Bangka tersebut kendati uang telah diterima, dengan alasan uang tersebut telah digunakan untuk membiayai proyek lain, sehingga Pemerintah sangat dirugikan dalam hal ini. Sidangpun ditunda hingga Senin mendatang untuk memberikan kesempatan kepada 4 terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pledoi pembelaannya.