Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang lelaki swasta berinitil ER asal Kecamatan Maronge Sumbawa kemarin diajukan kemeja hijau Pengadilan Negeri Sumbawa Besar oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Eli Tutik Sasmita SH dkk, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan yakni melakukan penggalian dan penjualan sejumlah tanah urugan secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dari pejabat yang berwenang, kendati tanah urugan yang digali dan dijual itu diambil dari lahan tanah miliknya sendiri, sehingga terdakwa dijerat dengan pelanggaran UU tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dihadapan sidang terbuka untuk umum Rabu siang (15/11) kemarin, terungkap kasus tersebut terjadi berawal ketika itu medio Mei 2017 lalu terdakwa ER yang memiliki areal lahan tanah dikawasan Desa Pemasar Kecamatan Maronge yang dinilai memiliki potensi ekonomis untuk menambah penghasilannya, sehingga lelaki ER inipun melakukan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat excavator, dengan hasil tanah urugan tersebut dijual kepada orang lain dengan harga keuntungan yang cukup menggiurkan.
Namun, disaat ER melakukan aktivitas itulah sejumlah anggota Kepolisian dari Polda NTB yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan usaha pertambangan ilegal itu turun ke TKP untuk melakukan penangkapan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, sehingga tanpa ampun lelaki Maronge inipun digiring dan dibawa menuju Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, karena diduga telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 Minerba dengan ancaman pidana yang cukup tinggi maksimal 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 10 Miliar, dimana berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap P21 oleh penyidik Polda telah dilimpahkan ke Kejati NTB untuk kemudian penanganannya dialihkan sesuai dengan locus, tempus dan delictinya (TKP) dengan penyerahan dan pelimpahan berkas perkara disertai dengan tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan dari Kejati NTB kepada tim Jaksa Kejari Sumbawa, sehingga dkasus tersebut dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Dalam hal ini tim JPU mendakwa lelaki ER dengan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 48 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dan sidangpun ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait.