• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

ANGGAR UU MINERBA SEORANG WARGA DIMEJAHIJAUKAN

redaksi by redaksi
November 16, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang lelaki swasta berinitil ER asal Kecamatan Maronge Sumbawa kemarin diajukan kemeja hijau Pengadilan Negeri Sumbawa Besar oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Eli Tutik Sasmita SH dkk, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan yakni melakukan penggalian dan penjualan sejumlah tanah urugan secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dari pejabat yang berwenang, kendati tanah urugan yang digali dan dijual itu diambil dari lahan tanah miliknya sendiri, sehingga terdakwa dijerat dengan pelanggaran UU tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dihadapan sidang terbuka untuk umum Rabu siang (15/11) kemarin, terungkap kasus tersebut terjadi berawal ketika itu medio Mei 2017 lalu terdakwa ER yang memiliki areal lahan tanah dikawasan Desa Pemasar Kecamatan Maronge yang dinilai memiliki potensi ekonomis untuk menambah penghasilannya, sehingga lelaki ER inipun melakukan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat excavator, dengan hasil tanah urugan tersebut dijual kepada orang lain dengan harga keuntungan yang cukup menggiurkan.
Namun, disaat ER melakukan aktivitas itulah sejumlah anggota Kepolisian dari Polda NTB yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan usaha pertambangan ilegal itu turun ke TKP untuk melakukan penangkapan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, sehingga tanpa ampun lelaki Maronge inipun digiring dan dibawa menuju Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, karena diduga telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 Minerba dengan ancaman pidana yang cukup tinggi maksimal 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 10 Miliar, dimana berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap P21 oleh penyidik Polda telah dilimpahkan ke Kejati NTB untuk kemudian penanganannya dialihkan sesuai dengan locus, tempus dan delictinya (TKP) dengan penyerahan dan pelimpahan berkas perkara disertai dengan tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan dari Kejati NTB kepada tim Jaksa Kejari Sumbawa, sehingga dkasus tersebut dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Dalam hal ini tim JPU mendakwa lelaki ER dengan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 48 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dan sidangpun ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait.

Previous Post

KPU SUMBAWA TUNTASKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PARPOL

Next Post

Andi Rusni Soroti Oknum ASN Tidak Beretika

redaksi

redaksi

Next Post

Andi Rusni Soroti Oknum ASN Tidak Beretika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.