• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Jual Lahan yang Sudah Terjual, Dipolisikan

redaksi by redaksi
December 18, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Bagi masyarakat luas harap lebih teliti jika membeli lahan, diharapkan agar lebih teliti tentang silsilah serta asal usul tanah dan yang lebih penting telah bersertifikat hak milik. Hal inilah yang dialami H. Saleh (46) seorang pedagang yang berdomisili di RT 03 RW 02 Dusun Hijrah Baru, Desa Suar Mapin, Kecamatan Alas Barat Sumbawa yang membeli sebidang tanah, namun belakangan diketahui bahwa tanah yang dibelinya telah lebih dulu dijual kepada orang lain oleh pemiliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di Mapolres Sumbawa menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 26 Desember 2016 yang lalu. Saat itu, KS alias Uma (40) warga RT 01 RW 04 Dusun Bugis, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, mendatanginya untuk menjual tanah dengan luas 4 are dengan harga Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang terletak di Dusun Hijrah, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat. Lantaran percaya dan tanpa rasa curiga sedikitpun, akhirnya lahan tersebut dibayar.
Namun sekitar 8 bulan berlalu, yakni pada Agustus 2017, seseorang yang tidak dikenali datang ke rumah H Saleh dan mengaku bahwa dirinya sudah membeli tanah tersebut pada tahun 2015 yang lalu pada Uma sekitar Oktober 2017.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, H Saleh selaku pelapor dipertemukan di Kantor Desa Usar Mapin dengan Uma dan membuat Surat Pernyataan bahwa Uma selaku Terlapor akan mengganti uang milik pelapor dalam jangka waktu sepuluh hari. Namun sampai sekarang Terlapor tidak kunjung memberikan uang yang telah dijanjikan sehingga terpaksa memposisikan Uma ke Polsek Alas Barat dengan Delik Penipuan.
Kasus penipuan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/54/XI/2017/SPKT/polsek Alas Barat, tanggal 21 November 2017 tersebut dan kini sedang ditangani penyidik untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Previous Post

Seorang Perempuan ‘Bawa’ Kabur Sepeda Motor

Next Post

Pinjam Motor Lalu Digadai, Potas Dipolisikan

redaksi

redaksi

Next Post

Pinjam Motor Lalu Digadai, Potas Dipolisikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.