Sumbawa Besar, Gaung NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, kembali menerima penyerahan dokumen keanggotaan sejumlah partai politik calon peserta Pemilu.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan implikasi dari adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan adanya tuntutan dari 9 Partai Politik, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Ketua Divis Hukum KPU Sumbawa, Dr Hj Yuyun Nurul Azmi, kepada Gaung NTB, Rabu (22/11) menyampaikan bahwa dari 9 partai politik tersebut di Kabupaten Sumbawa hanya ada 2 parpol yang menyerahkan ulang dokumen keanggotannya yakni PBB dan PKPI.
Sesuai dengan ketentuan yang ada jelasnya, batas akhir penyerahan Dokumen Keanggotaan Parpol tersebut hingga tanggal 22 November pada pukul 24.00. dan sampai Rabu (22/11) Siang kemarin, Parpol yang sudah menyerahkan Dokumen Keanggotaan yakni PKPI sementara untuk PBB belum ada dan akan ditunggu penyerahan dokumennya hingga batas waktu terakhir.
Selanjutnya terhadap dokumen yang diserahkan tersebut jelas Dr Yuyun—sapaan akrab Komisioner KPU Sumbawa itu, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kemudian dituangkan dalam tanda bukti penerimaan.