Sumbawa Besar, Gaung NTB
Rencana relokasi Pasar Seketeng pada April 2018 mendatang, batal dilaksanakan hal itu sebabkan karena masih terkendala pembebasan lahan, hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumbawa, Wirawan, SSI, MSi, ketika ditemui Gaung NTB di kantornya, belum lama ini.
sementara itu Kabag Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos yang didampingi Kasubag Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE, MM ketika ditemui Gaung NTB di ruang kerjanya, Selasa, (19/12), membenarkan gagalnya relokasi Pasar Seketeng karen terkendala masalah pembabasan 35 bidang lahan yang ada di dalam Pasar Seketeng.
Disampaikannya, sejauh ini pihaknya baru menerima hasil penilaian terkait lahan tersebut, terdapat 35 bidang lahan yang menjadi permasalahan sehingga rencana relokasi tersebut terhambat.
35 bidang lahan tersebut sebutnya, yakni 13 bidang lahan milik pemerintah tetapi bangunannya milik masyarakat, kemudian 18 bidang lahan dan bangunan milik masyarakat yang sudah terbebaskan, sementara sisanya 4 bidang lahan milik masyarakat masih dalam proses penyelesaian.
Terkait 4 bidang lahan tersebut katanya, akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. Apabila nanti dalam pertemuan bersama pemilik lahan mencapai kesepakatan, maka masalah pembesasan lahan ini akan terselesaikan dan Pasar Seketeng dapat direlokasi secepatnya.