• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

BENDAHARA DESA BERSAKSI, JAYA MAULANA TAK BERKUTIK

redaksi by redaksi
December 20, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Sudah lima kali persidangan digelar Pengadilan Tipikor Mataram atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan dana desa (ADD) Desa Pamanto Kecamatan Empang Sumbawa tahun anggaran 2015/2016 lalu, yang diduga mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 Miliar, yang melibatkan terdakwa utama Jaya Maulana (56) mantan Kades Pamanto, dan pada sidang Senin (18/12) kemarin tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH dan Jaksa Cyrilius Iwan Santosa Rumangkang SH mengajukan tiga orang saksi dua orang bendahara dan Staf Keuangan Desa Pamanto Empang untuk bersaksi, membuat terdakwa dibuat tak berkutik kecuali membenarkan dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Untuk membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan tim Jaksa terhadap terdakwa Jaya Maulana, maka sudah 8 orang saksi yang telah diajukan kedepan persidangan Pengadilan Tipikor Mataram Menariknya, dan bahkan pada sidang Senin kemarin tiga orang saksi yang diajukan tim JPU terdiri dari saksi Sadaruddin Damhuji bendahara Desa tahun 2015, Wahyuni Yukarningsih bendahara desa tahun 2016 dan Nelasiah Febriana Staf Pembantu Keuangan Desa Pamanto Empang memberikan keterangan kesaksiannya terkait dengan pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan dana desa (ADD) tahun anggaran 2015/2016 lalu sesuai dengan apa yang diketahui maupun tupoksi masing-masing secara panjang lebar diuraikan secara rinci, termasuk sejumlah uang yang diambil dan dipakai oleh terdakwa, membuat Jaya Maulana tak berkutik kecuali membenarkan dan mengakui kalau sejumlah uang yang diambil pada bendahara tersebut ada sebagian yang telah dikembalikan dan ada yang tidak dikembalikan.
Seusai sidang, Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH kepada Gaung NTB kemarin menyatakan rasa optimismenya kalau sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan, dengan melihat fakta persidangan dari 8 orang saksi yang telah diajukan kepersidangan telah terungkap dengan jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa, apalagi pada sidang lanjutan 27 Desember mendatang, tim Jaksa akan mengajukan paling tidak ada 3 orang saksi lagi terdiri dari pemilik toko alat tulis, pemilik rumah makan dan konsultan ADD akan diajukan kepersidangan untuk bersaksi guna menguatkan sejumlah keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ADD Pamanto Empang ini, terdakwa Jaya Maulana sendiri oleh tim JPU Kejari Sumbawa dikenai dengan ancaman pelanggaran sejumlah pasal pidana berlapis melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub (1)-(b) ayat (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana dan denda yang cukup tinggi.

Previous Post

Dinas Dikbud Sumbawa Ingatkan Lembaga PAUD Segera Serahkan SPJ BOP PAUD

Next Post

IMIGRASI EKPOSE HASIL KINERJA SEPANJANG 2017 *8 Orang WNA Dilakukan Deportasi.

redaksi

redaksi

Next Post

IMIGRASI EKPOSE HASIL KINERJA SEPANJANG 2017 *8 Orang WNA Dilakukan Deportasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.