Sumbawa Besar, Gaung NTB
Ratusan Perawat Tenaga Sukarela yang ada di Kabupaten Sumbawa mendatangi Kantor DPRD Sumbawa, Senin (18/12) untuk menyampaikan tutuntan terkait kesejahtaraan mereka.
Ketua GNPHI Cabang Sumbawa, Joni Subaedi yang menjadi pemimpin dalam unjuk rasa tersebut meminta kepada DPRD melalui Komisi IV agar menghapus tenaga kerja sukarela yang bekerja di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Sumbawa, sebab upah yang diperoleh tidak sesuai dengan kinerja yang dilakukan serta jauh dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dia juga menyampaikan agar Komisi IV mendesak Pemerintah Daerah untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secepatnya, karena telah mengabdi selama puluhan tahun.
Ditambahkan Joni, bahwa peran dan fungsi perawat yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, hingga kini belum diikuti dengan kebijakan pemerintah dan pengakuan masyarakat.
Kebijakan kesehatan masih banyak yang belum berpihak dan rendahnya penghargaan terhadap perawat, terutama jasa keperawatan dari pelayanan yang diberikan. “Kami rela setiap saat terkena resiko penyakit menular, kami bahkan kadang rela mengabaikan hak kami demi menjaga profesionalitas kinerja,” ujar Jhoni Subaedi dalam orasinya.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa Ida Rahayu SAp, yang didampingi anggotanya menyambut ratusan perawat dengan penuh antusias. Dalam hearing yang berlangsung di Komisi IV para perawat menyampaikan puluhan pertanyaan dilontarkan oleh perwakilan dari perawat honorer tersebut terkait dengan tuntutan yang diajukan. Ida Rahayu bersama anggotanya sepakat untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan ratusan perawat itu. “Kami berjanji segera mungkin yang terbaik bagi teman-teman perawat sekalian. Untuk tenaga sukarela kami pertimbangkan untuk dihapus,” janjinya.
Sementara untuk gaji menurut Ida Rahayu, pihaknya berjanji pada tahun mendatang akan disesuaikan dengan UMK agar tidak menjadi permasalahan lagi. Tuntutan untuk diangkat menjadi PNS juga secepat mungkin akan dikoordinasikan dengan OPD yang bersangkutan serta bupati, bahkan ditargetkan harus diangkat jadi PNS.