Sumbawa Besar, Gaung NTB
Proses penyelidikan intensif melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket atas adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara marathon dan intensif dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, dimana Kamis (21/12) kemarin sekitar jam giliran Bos Ayung pemilik rental alat berat dari CV Karya Anugrah Sumbawa bersama Didi Hermanto seorang suplayer BBM solar diperiksa intensif dalam statusnya sebagai saksi diruang tertutup Kasi Pidsus Kejari Sumbawa secara bergantian dengan menjawab sejumlah pertanyaan jaksa secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tupoksinya.
Dari hasil pantauan Gaung NTB kemarin, Bos Ayung sendiri terlihat datang memenuhi panggilan Jaksa penyidik selaku pemilik rental penyewaan alat berat seorang diri langsung diperiksa dan dimintai keterangan oleh jaksa Raka dimulai pada pukul 10.36 Wita dan berakhir pada pada pukul 11.30 Wita, dengan menjelaskan kalau sebuah alat berat berupa excavator diakui telah disewakan selama dua bulan untuk meunjang kegiatan pelaksanaan proyek pembuatan cetak sawah baru yang telah dilaksanakan oleh pihak TNI tahun 2016 lalu, namun terkait dengan darimana alat beratnya itu mendapatkan ataupun membeli BBM, dirinya sama sekali tidak tahu, tukasnya.
Keluar dari ruang pemeriksaan, bos Ayung ketika dicegat Gaung NTB untuk mendapatkan konfirmasi terkait dengan proses pemeriksaan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik, tidak mau banyak berkomentar sambil berjalan hanya menyatakan kalau dirinya baru saja selesai diwawanacara terkait dengan BBM bersubsidi, ujarnya singkat sambil berlalu menuju mobilnya.
Sementara itu Didi Hermanto selaku Suplayer BBM solar mengungkapkan kalau dirinya telah mengadakan hubungan kemitraan dengan seorang rekannya bernama Amir untuk mensuplay BBM solar bagi alat berat yang digunakan untuk kegiatan pembuatan cetak sawah baru, dimana hingga kini ada uangnya yang masih nyantol sebesar Rp 100 Juta yang belum terbayarkan hingga saat ini dari rekanan mitranya.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB diruang kerjanya Kamis siang (21/12) kemarin, membenarkan kalau hari ini ada dua orang saksi yang telah diperiksa dan diambil keterangannya terkait dengan lidik BBM bersubsidi baik itu pemilik rental alat berat maupun suplayer BBM solar, dimana keduanya telah diperiksa secara bergantian dan telah memberikan keteranga secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tanggung jawabnya, dimana kegiatan lidik akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, ujarnya,(