Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah sempat menjadi pembicaraan hangat (Viral) di media sosial pekan terakhir ini, tentang keberadaan 10 orang Warga Negara Asing (WNA) pengusaha asal Republik Rakyat Cina (RRC) dikawasan Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang melakukan aktivitas usaha pembelian dan pengumpulan hasil laut berupa ubur-ubur yang disinyalir tanpa dilengkapi dengan izin usaha, ternyata menjadi perbincangan hangat dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang berlangsung di Aula Pertemuan lantai II gedung Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar Selasa (19/12) yang dipimpin langsung Sekda Sumbawa Drs H Rasyidi bersama Kepala Kantor Imigrasi Andy Cahyono Bayuadi yang dihadiri sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kasi Pengawasan dan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar Yusriansyah Fazrin A.Md Im, SH menjelaskan rapat koordinasi Tim Pora kali ini adalah terkait adanya permasalahan keberadaan 10 WNA asal RRC yag melakukan kegiatan jual beli ubur-ubur di wilayah Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, dimana mereka menggunakan visa kunjungan jenis B 211 A secara aturan didalam UU diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis pembelian, namun keberadaan orang asing tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat terutama dikalangan pengusaha lokal yang merasa tersaingi.
Hal tersebut dibenarkan pula oleh Sekcam Tarano Mustari Dahlan SH yang mengaku beberapa waktu lalu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan orang Cina di Tarano yang membeli hasil laut berupa ubur-ubur dengan harga yang lebih tinggi sehingga dapat menimbulkan keresahan dna kecemburuan bagi sejumlah pengusaha lokal, dimana WNA Cina tersebut tinggal disekitar Camp tempat penampungan hasil jual beli ubur-ubur dan bahkan mereka itu sangat temperamental dan kurang menjunjung tata krama dan sopan santun, karena mereka menggunakan pakaian minim, padahal dilokasi juga ada pekerja wanita.
Keberadaan WNA RRC tersebut sudah lama di Tarano terang Mustari Dahlan, dan pihak Kecamatan terlambat mendapatkan informasi tentang keberadaan orang asing asal Cina itu, sebab Kades setempat tidak melaporkan adanya pengusaha yang melakukan kegiatan aktivitas pembelian ubur-ubur dimaksud, karena itu tindakan dan langkah tegas harus segera diambil guna mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial dari pengusaha lokal, tukasnya.
Bahkan Kepal Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Ir Dirmawan MM bersama Sekdisnya Lalu Tawakal S.Sos, menjelaskan kalau semua aktivitas yang dilakukan pengusaha asal Cina itu tidak ada yang memiliki izin alam bidang usaha perikanan, dimana tim DKP Sumbawa sendiri telah melakukan pengecekan terhada keberadaan WNA RRC tersebut yang dinilai sangat temperamen dan tidak kooperatif terhadap kehadiran petugas, apalagi ketika mereka disarankan untuk mengurus izin usahanya, dan mereka mengaku menggunakan izin usaha atas nama UD Damai yang tidak sesuai dengan SIUP-nya, dan hingga kini mereka belum datang ke DKP untuk mengurus izin usaha perikanannya, sementara usaha yang mereka jalankan ini sudah menyalahi aturan karena sama sekali tidak memiliki izin, dimana keberadaan usaha ubur-ubur tersebut menimbulkan dampak limbah yang tidak dikelola dengan baik dan dikhawatirkan kedepan akan mengganggu masyarakat sekitar,paparnya.
Begitu pula dikemukakan Nur Asmurawarman dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB yang juga mengaku telah turun melakukan action investigasi kelokasi usaha ubur-ubur yang dilakukan pengusaha asal RRC tersebut di Tarano, ternyata sejumlah WNA RRC tersebut menggunakan Visa B 211 A yang belum wajib IMTA dan tidak masuk dalam katagori TKA sebab Visa dimaksud diperbolehkan melakukan pembelian barang, dan pihaknya telah menyampaikan dan memberikan penjelasan kepada mitra mereka agar keberadaan orang asing tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan mereka harus tetap menjaga tata krama.
Sementara itu Kadiskoperindag Sumbawa diwakili Kabid Perdagangan Rudi Lang menyatakan dari segi manfaat keberadaan sejumlah pengusaha asal RRC tersebut diakui memang banyak mendatangkan manfaat bagi nelayan, namun perlu diperhatikan terkait soal perizinan usahanya haruslah lengkap dengan mengurusnya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumbawa sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, tukasnya.