Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang istri salah satu oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Alas berinisial SU (43) warga RT 001 RW 005 Dusun Telaga Bhakti, Desa Dalam Kecamatan Alas Sumbawa terpaksa mempolisikan suaminya berinisial JM (48) yang merupakan oknum Kepala Desa setempat lantaran telah menikah sirih dan hidup se rumah dengan istri barunya berinisial SSD warga setempat.
Usai melaporkan kasus penelantaran Istri dan Anak, Rabu (27/12), korban SU yang didampingi kuasa hukumnya, Indi Suryadi SH MH mengungkapkan kronologis persoalan yang dialaminya kepada media ini.
Kejadian itu berlangsung sejak Agustus 2016 atau sekitar 1,6 tahun yang lalu. Sejak saat itu sang suami JM (oknum kades) tidak pernah hidup bersama dan jarang melaksanakan kewajiban serta tanggung jawabnya selaku kepala rumah tangga untuk memberi nafkah. “Suami saya telah menikah sirih dengan seorang PNS berinisial SSD di Kabupaten Sumbawa Barat”, ungkap SU.
SU sangat menyayangkan sikap suaminya, JM yang tinggal serumah dengan istri sirihnya dalam satu lingkungan RT yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari kediamannya. Menghadapi kemelut rumah tangganya, SU mengaku telah melayangkan surat ke Bupati KSB, Sekda KSB dan Inspektorat KSB mengingat istri sirihnya adalah salah satu oknum PNS di lingkup Setda KSB.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Pemda Kabupaten Sumbawa dengan melaporkan sang suami dengan delik penelantaran istri dan anak kepada Bupati Sumbawa dan Inspektorat Sumbawa. “Hal ini terpaksa saya lakukan baik melalui jalur birokrasi maupun jalur hukum dalam memperjuangkan hidup anak-anak yang berjumlah dua orang, yang besar sedang kuliah semester V dan yang kedua duduk di bangku kelas III SMA”, paparnya.
SU berharap agar kasus yang mendera rumah tangganya dapat segera ditindak lanjuti dalam mencari keadilan hukum untuk memperjuangkan hak-hak bersama anak-anaknya. “Sekalipun saya dikhianati, tapi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak-anak jangan diabaikan dong. Karena sejak 1,6 tahun saya terpaksa menjadi ibu sekaligus menjadi bapak”, ujar SU panjang lebar.
Lebih jauh diungkapkan SU, sebelum JM sang suami nikah sirih, tidak pernah memberitahu ataupun menyinggung hal tersebut padanya, justru JM melayangkan gugatan cerai sebanyak 2 kali ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa, namun gugatan JM ditolak oleh PA Sumbawa karena dinilai tidak mendasar. “Persoalan ini tidak lagi menjadi rahasia umum sebab semua warga telah mengetahui dan menyaksikan langsung”, tandas SU.
Kasus penelantaran istri dan anak tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/833/XII/2017/NTB/Polres_Sumbawa tanggal 27 Desember 2017, kini sedang ditindak lanjut oleh lenyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa.