Sumbawa Besar, Gaung NTB
Ketua Tim Pengaman, Pengawal dan Pengendali Pembangunan Daerah (TP4D) Sumbawa Erwin Indrapraja SH MH dalam keterangan Pers kepada Gaung NTB diruang kerjanya Kamis (28/12) kemarin, mengungkapkan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan TP4D bersama dengan pihak Inspektorat, Kadiskoperindag Sumbawa, PPK Irwansyah, konsultan pengawas dan pihak rekanan kontraktor pelaksana PT Tiba Papua kemarin, terkait dengan telah dilakukan perpanjangan waktu pasca berakhirnya kontrak 20 Desember lalu, maka kami telah meminta agar rekanan kontraktir pelaksana tersebut dikenai dengan sangsi denda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pelaksanaan proyek pembangunan pasar tradisional modern type-C pasar Brang Bara Sumbawa Besar yang dibangun dengan mendapatkan dana Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun anggaran 2017 hampir mencapai sekitar Rp 6 Miliar, dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisiknya dipercayakan kepada rekanan kontraktor PT Tiba Papua, ternyata hingga kontraknya berakhir Rabu (20/12) lalu kondisi progress fisik belum dapat mencapai 100% dan hanya mencapai sekitar 86% dengan deviasi 14%, sehingga Diskoperindag Sumbawa dengan terpaksa menyetujui permohonan perpanjangan waktu yang diajukan rekanan kontraktor selama 10 hari sampai dengan akhir tahun anggaran 2017, karena disebabkan adanya faktor sejumlah kendala yang dialami dalam pelaksanaannya dilapangan.
Dari hasil telaah dan kajian teknis masih ada waktu bagi pelaksanaannya, kendati demikian berbagai alasan dan kendala yang dikemukakan itu terang Jaksa Erwin akrab ketua TP4D ini disapa, didalam Perpres tidak masuk sehingga dengan demikian perpanjangan waktu harus dan wajib disertai dengan pemberian sangsi denda satu seperseribu sesuai ketentuan yang berlaku, karena itu dalam rapat koordinasi kemarin pihaknya telah meminta kepada KPA bersama PPK Diskoperindag untuk menerapkan sangsi denda dimaksud, dimana pihak rekanan kontraktor PT Tiba Papua sendiri menyatakan siap menerimanya dan bahkan berjanji akan menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya hingga akhir tahun ini, ujarnya.
“Kami telah meminta kepada PPK, konsultan pengawas dan rekanan kontraktor pelaksana untuk mengerahkan seluruh kekuatan dan kemampuannya untuk dapat menuntaskan dan menyelesaikan pembangunan pasar Brang Bara tersebut hingga masa waktu perpanjangan waktu yang diberikan, tentu dengan tetap mempertahankan mutu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” pungkas Jaksa Erwin.