• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

BERKAS KORUPSI INSTALASI BIOGAS KSB KEMBALI DITELITI JAKSA

redaksi by redaksi
January 3, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Untuk kedua kalinya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan dan penelitian intensif atas berkas perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan instalasi biogas tahun anggaran 2013 lalu senilai Rp 1.299.000.000 ( sekitar Rp 1,2 Miliar lebih ) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperuntukkan bagi 6 Kecamatan di Bumi Pariri Lema Bariri KSB, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 323.820.388,08 yang melibatkan tiga orang tersangka terdiri dari Kepala Dinas ESDM KSB Drs Hjd MM (56) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oknum Wiraswasta ES ST (40) dan oknum TM (50) rekanan kontraktor pelaksana CV AS asal Tuban Jawa Timur (yang juga terdakwa dalam kasus rumah adat KSB tahun 2015), menyusul pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Tipikor Reskrim Polres KSB pekan lalu, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Pers kepada Gaung NTB diruang kerjanya kemarin.
Kasus tindak pidana korupsi dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan Negara atau perekonomian Negara atas proyek pengadaan instalasi biogas pada Dinas ESDM KSB tahun 2013 lalu yang melibatkan tiga orang tersangka itu terjadi berawal dari adanya surat perjanjian kontrak penyedia jasa kontruksi Nomor 600/27/PPK-ESDM/X/2013 tertanggal 14 Oktober 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.299.000.000, dimana berdasarkan SPK pekerjaannya dipercayakan kepada rekanan kontraktor pemenang tender CV AS asal Tuban Jawa Timur dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari terhitung 14 Oktober – 27 Desember 2013.
Menurut Jaksa Raka akrab Kasi Pidsus ini disapa, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian KSB sebagaimana tercantum didalam BAP, bahwa perbuatan tindak pidana korupsi proyek pengadaan instalasi biogas bagi 6 kecamatan di wilayah KSB tersebut dilakukan dengan cara CV AS mengajukan pencairan uang muka 6 Nopember 2013 sebesar Rp 259.800.000 dan pada tanggal 31 Desember 2013 diajukan termyn tahap I sebesar Rp 546.619.000 dengan progress pekerjaan mencapai bobot 42,08% dengan permohonan pencairan dana tersebut disetujui oleh Drs Hjd MM selaku PPK.
Namun berdasarkan pemeriksaan dilapangan (titik penerima bantuan biogas) oleh ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Mataram terdapat perbedaan perhitungan volume dan kualitas bangunan, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan NTB melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 323.820.388.08 dan dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo psl 3 jo psl 18 ayat (1) sub (a)-(b) ayat (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berkas perkara tahap pertama atas kasus proyek pengadaan instalasi biogas tersebut sudah dua kali dikirim penyidik Tipikor Reskrim Polres KSB, sehingga tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat tentang sejauhmana kelengkapan syarat formil maupun materilnya untuk dapat dinyatakan lengkap P21, tentu didahului dengan petunjuk Jaksa (P19) dan jika petunjuk Jaksa telah dilengkapi dan dinyatakan memenuhi syarat, maka secara otomatis pengiriman berkas tahap kedua dapat dilakukan dan ditindaklanjuti keproses penuntutannya ke Pengadilan Tipikor Mataram, namun berkas perkara tersebut sejauh ini masih diperiksa dan diteliti dengan cermat,” pungkas Jaksa Raka.

Previous Post

PIMPINAN DEWAN PANGGIL KONTRAKTOR PASAR BRANG BARA *Abi Mang : Dukung Langkah Tegas Kajari Sumbawa.

Next Post

Pesta Sabu, Pengedar dan Kurir Diringkus

redaksi

redaksi

Next Post

Pesta Sabu, Pengedar dan Kurir Diringkus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.