• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

HARI INI NASIB 4 TERDAKWA KORUPSI GSG DITENTUKAN

redaksi by redaksi
January 7, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah sempat dilakukan penundaan sidang beberapa kali, akibat para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyusun peldoi pembelaan maupun bertepatan dengan libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2018, maka proses persidangan yang memakan waktu panjang dan cukup alot di Pengadilan Tipikor Mataram, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek aspirasi Dewan berupa pembangunan gedung serbaguna (GSG) Dusun Sengkal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir tahun 2016 lalu senilai Rp 120.000.000 menyusul fisik bangunan yang diharapkan oleh warga masyarakat itu kenyataannya tak kunjung dibangun ataupun direalisasikan hingga sekarang, yang melibatkan empat orang terdakwa oknum Kepala Dusun Sengkal berinitial MS (50) dkk mantan PLT Kades setempat, nasib dan vonis pidananya akan ditentukan Senin (hari ini 08/01).
Proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait hingga tuntutan pidana bagi ke-4 terdakwa telah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH dengan menuntut pidana bervariasi terhadap 4 orang terdakwa oknum Kepala Dusun Sengkal berinitial MS (50) dkk mantan PLT Kades setempat, masing-masing selama 2 – 4 tahun disertai dengan pembayaran denda dan uang pengganti, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Bahkan, tim Jaksa telah berhasil membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan sebelumnya, sehingga terhadap Kadus Sengkal MS (50) mantan Plt Kades Batu Bangka bersama dua terdakwa lainnya AL (37) mantan bendahara desa dan Bhd (50) mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan masing – masing telah dituntut pidana selama 2 tahun penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, sedangkan khusus bagi terdakwa RH SH (32) rekanan kontraktor dituntut pidana selama 4 tahun penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan serta dikenai kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 107 Juta Subsider 6 bulan kurungan, dimana Tim JPU sangat yakin telah membuktikan sejumlah unsur pidana yang telah didakwakan kepada para terdakwa dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan.
Sementara itu para terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya kendati tidak secara nyata mengakui perbuatan yang telah dilakukan, namun dalam pledoi pembelaannya meminta kepada majelis hakim Tipikor Mataram agar mereka dapat dihukum dengan seringan-ringannya, dengan alasan selain mereka telah berlaku sopan selama persidangan berlangsung, tidak pernah hukum pidana, juga keempat terdakwa merupakan tulang punggung dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, akankah majelis hakim Tipikor Mataram menjatuhkan vonis pidana ringan kepada empat terdakwa korupsi proyek GSG Sengkal tersebut, kita tunggu saja hasil persidangannya.

Previous Post

PEMDA DIMINTA FOKUS SOAL KEBUTUHAN PETANI

Next Post

PDAM BERTEKAD TAMBAH 1.800 PELANGGAN BARU

redaksi

redaksi

Next Post

PDAM BERTEKAD TAMBAH 1.800 PELANGGAN BARU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.