Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, menyurati 16 depot air isi ulang yang belum berizin dari 32 depot air isi ulang yang pernah terjaring dalam operasi gabungan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi NTB, beberapa waktu lalu, hal itu disampaikan Kepala Dikes Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Naziruddin, M.Si, ketika ditemui Gaung NTB, di ruang kerjanya, Kamis, (18/1).
Menurutnya, dari 32 depot air minum isi ulang yang pernah terjaring pada operasi gabungan beberapa waktu lalu, sejauh ini baru 16 depot isi air ulang yang sudah mengurus izin usaha dan sisanya yang 16 belum mengurus izin usahanya.
Untuk diketahui kata H. Nazir—sapaan akrab Kepala Dikes Kabupaten Sumbawa, dalam pengurusan izin usaha depot air isi ulang tersebut tidak dipungut biaya, kemudian dari 16 depot air isi ulang tersebut diantaranya, 8 depot air isi ulang berada di Kecamatan Sumbawa dan sisanya berada di Kecamatan Alas.
Ditegaskannya, kepada semua depot air isi ulang yang belum berizin tersebut, agar segera mengurus izin usahanya dan sesegera mungkin memenuhi item-item yang sudah pihaknya tentukan.
“Apabila surat teguran yang pertama dari kami ini tidak diindahkan, maka kami akan memberikan teguran lagi sampai tiga kali, ketika tidak diindahkan juga, maka kami akan menutup depot air isi ulang tersebut” ujarnya.
Terkait masalah tersebut H. Nazir berharap, kepada depot air isi ulang yang belum berizin tersebut agar dalam mendistribusikan prodaknya tidak menggunakan merek dan juga jangan sampai distok karena hal tersebut menyalahi aturan.
“Kepada depot air isi ulang tersebut, jika ingin menggunakan merek pada prodaknya dan ingin menyetok prodaknya di kios-kios, maka mereka harus membuat izin lain yakni, izin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)” tandasnya.