• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Dikes Sumbawa Surati 16 Depot Air Isi Ulang Ilegal

redaksi by redaksi
January 20, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, menyurati 16 depot air isi ulang yang belum berizin dari 32 depot air isi ulang yang pernah terjaring dalam operasi gabungan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi NTB, beberapa waktu lalu, hal itu disampaikan Kepala Dikes Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Naziruddin, M.Si, ketika ditemui Gaung NTB, di ruang kerjanya, Kamis, (18/1).
Menurutnya, dari 32 depot air minum isi ulang yang pernah terjaring pada operasi gabungan beberapa waktu lalu, sejauh ini baru 16 depot isi air ulang yang sudah mengurus izin usaha dan sisanya yang 16 belum mengurus izin usahanya.
Untuk diketahui kata H. Nazir—sapaan akrab Kepala Dikes Kabupaten Sumbawa, dalam pengurusan izin usaha depot air isi ulang tersebut tidak dipungut biaya, kemudian dari 16 depot air isi ulang tersebut diantaranya, 8 depot air isi ulang berada di Kecamatan Sumbawa dan sisanya berada di Kecamatan Alas.
Ditegaskannya, kepada semua depot air isi ulang yang belum berizin tersebut, agar segera mengurus izin usahanya dan sesegera mungkin memenuhi item-item yang sudah pihaknya tentukan.
“Apabila surat teguran yang pertama dari kami ini tidak diindahkan, maka kami akan memberikan teguran lagi sampai tiga kali, ketika tidak diindahkan juga, maka kami akan menutup depot air isi ulang tersebut” ujarnya.
Terkait masalah tersebut H. Nazir berharap, kepada depot air isi ulang yang belum berizin tersebut agar dalam mendistribusikan prodaknya tidak menggunakan merek dan juga jangan sampai distok karena hal tersebut menyalahi aturan.
“Kepada depot air isi ulang tersebut, jika ingin menggunakan merek pada prodaknya dan ingin menyetok prodaknya di kios-kios, maka mereka harus membuat izin lain yakni, izin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)” tandasnya.

Previous Post

Tahun ini, Segera Dibangun Perumahan Khusus Nelayan di Pulau Kaung

Next Post

Wabup KSB Minta ASN Seimbangkan Kewajiban dan Hak

redaksi

redaksi

Next Post

Wabup KSB Minta ASN Seimbangkan Kewajiban dan Hak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.