• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

DUA PELAKU PEMBUNUHAN LOPOK DIVONIS 6 – 7,6 TAHUN

redaksi by redaksi
January 20, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dua orang terdakwa pelaku pembunuhan Lopok masing-masing lelaki tani berinitial HAR (72) dan anaknya berinitial Amr (38), Kamis (18/01) kemarin dijatuhi vonis pidana bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Lucki Eko Andrianto SH MH dengan hakim anggota Faqihna Fiddin SH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH didampingi Panitera Pengganti Ernawati, masing-masing selama 7,6 tahun dan 6 tahun penjara potong tahanan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tinda pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, membuat kedua terdakwa ayah dan anak itupun hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit cukup lama hidup dibui.
Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Feddy Hantyo Nugroho SH, terkait dengan perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa dengan melanggar Pasal 338 KUHP, dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan kedua terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka kasus pembunuhan terhadap korban Junaidi alias Jon (Alm) yang tewas mengenaskan akibat luka tebasan senjata tajam yang dilakukan oleh kedua terdakwa pada peristiwa memilukan itu benar terjadi yang terjadi medio pertengahan Juni 2017 lalu itu.
Fakta persidangan terungkap, walnya ketika itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa HAR dengan korban Junaidi alias Jon yang katanya menyangkut soal kayu dan tanah, dimana saat itu lelaki Iyek dan Ari dimintai tolong oleh korban untuk memotong kayu sehingga mereka bertiga pergi menuju lokasi, namun tak diduga bertemu dengan kedua terdakwa dan saat itu terdakwa Amr marah langsung membakar sepeda motor milik korban Jon, sementara saksi Badariah mendengar keributan itu mengalami pingsan, sehingga diapun dibawa dan digotong menuju rumahnya yang tidak jauh dari TKP dan tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya karena peristiwanya sendiri berlangsung begitu cepat dalam suasana agak sepi.
Dengan mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa terutama hal-hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain serta hal-hal yang meringankan keduanya berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta adanya perdamaian kedua keluarga Terdakwa dan Korban, maka kedua terdakwa oleh hakim dijatuhi vonis pidana masing-masing untuk seorang ayah lelaki tani HAR (72) selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa selama 9 tahun penjara, sedangkan untuk anaknya lelaki tani Amr (38) dijatuhi vonis pidana selama 6 tahun penjara dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama 7 tahun penjara, semuanya dipotong masa tahanan dan dikenai dengan beban membayar biaya perkara, dimana atas putusan hakim itu kedua terdakwa langsung menyatakan menerima dengan lapang dada, sedangkan Jaksa Feddy Hantyo Nugroho SH seperti biasa menyatakan pikir-pikir.

Previous Post

DISKANLUT SUMBAWA LAKUKAN RESTOCKING IKAN DIPERAIRAN

Next Post

Siapkan Coklit Serentak, KPU Sumbawa Gelar Apel Siaga Coklit PPDP

redaksi

redaksi

Next Post

Siapkan Coklit Serentak, KPU Sumbawa Gelar Apel Siaga Coklit PPDP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.