Sumbawa Besar, Gaung NTB
Lekaki MJ (53) oknum PNS yang bertugas disebuah Kelurahan dalam kota Sumbawa Besar, Kamis (18/01) kemarin dijebloskan dan dikerangkeng Jaksa di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa selama 20 hari kedepan dalam statusnya sebagai tahanan jaksa, menyusul pelimpahan berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap atas kasus tindak pidana dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata amunisi dan suatu bahan peledak (Senpi Rakitan) tanpa ijin dari pihak yang berwenang (Ilegal) disertai dengan pengiriman dan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti dari penyidik Polda NTB dan Kejati NTB kepada pihak Kejari Sumbawa sesuai dengan tempus locus delictinya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Wahyudiono SH seusai melakukan penyerahan resmi berkas perkara kepemilikan senpi rakitan laras panjang yang melibatkan tersangka MJ oknum PNS Pemda Sumbawa itu dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB kemarin, menuturkan kronologis kejadiannya sendiri terjadi pada hari Selasa 11 Nopember 2017 lalu sekitar pukul 08.00 Wita, bertemoat di TKP kawasan konservasi taman buru Pulau Moyo Desa Labuhan Aji Kecamatan Labuan Badas Sumbawa, dimana kasusnya sendiri diketahui berawal ketika itu saksi Alimuddin, Muhammad alias Memet, Endang Ginanjar bersama 16 orang anggota Polhut dan masyarakat mitra Polhut melakukan patroli rutin dikawasan tersebut menemukan jejak-jejak kaki para pemburu.
Tim Patrolipun segera menelusuri jejak kaki pemburu kedalam kawasan hutan konservasi setelah sebelumnya mereka sempat menginap dipinggir pantai Jontal, dan sekitar 4 Km berjalan didalam hutan sejumlah anggota patroli melihat seorang pemburu yang tiada lain adalah tersangka SJ sedang memegang senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan teleskopnya, sehingga tanpa ampun petugas patrolipun segera mengambil dan mengamankan kedua pucuk senpi rakitan lengkap dengan peluru kaliber 5,5 mm itu, kendati sempat menolak memberikan tetapi tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dengan membawanya menuju Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, tukas Jaksa Wahyudiono SH.
Jaksa Wahyudiono SH juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan uji fungsi senjata api dan amunisi yang dilakukan petugas Sat Brimob Polda NTB ternyata kedua senjata api laras panjang yang oleh pelaku satu unit dibeli dan mendapatkan lewat toko online seharga Rp 5 Juta dan satunya lagi dibeli dan dirakit sendiri dengan harga Rp 1 Juta tersebut ternyata masih berfungsi dengan baik, dan akibat dari perbuatan pelaku tersebut dikenai dengan ancaman pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling tinggi 10 tahun penjara, dengan penanganan perkara selanjutnya akan ditangani tim JPU Kejari Sumbawa, tukasnya.