Sumbawa Besar, Gaung NTB
Karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto SH MH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH didampingi Panitera Pengganti Sahyani Kamis (20/09) kemarin menjatuhkan vonis pidana hanya 2 (dua) tahun penjara potong tahanan terhadap lelaki wiraswasta muda berinitial GHA (27) asal Desa Juranalas Kecamatan Alas Sumbawa jauh lebih ringan 4 tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Arin Pratiwi Quarta SH yang sebelumnya menuntut pidana selama 6 (enam) tahun penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 800 Juta Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, membuat Jaksa-pun tak dapat menerima putusan hakim tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima dengan lapang dada.
Jaksa sangat keberatan dengan putusan hakim tersebut langsung menyatakan banding dengan membuat surat pernyataan banding di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang diterima Panitera Pengganti Heri Trianto, dimana keputusan banding dari tim JPU ini dilakukan, mengingat vonis pidana yang dijatuhkan atas pelaku narkoba (terdakwa GHA) tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan hukum, ditengah-tengah Pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap maraknya penggunaan dan peredaran barang haram tersebut, tetapi disisi lain justru majelis hakim berpendapat lain menjatuhkan pidana jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusan pidananya majelis hakim sangat sependapat dengan dakwaan jaksa tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, namun sangat tidak sependapat dengan penerapan pasal pidana dan jumlah hukuman pidana yang pantas diberikan kepada terdakwa lelaki GHA tersebut, disatu sisi tim JPU berpendapat kalau perbuatan melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan GHA tersebut telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga karenanya terdakwa dituntut pidana selama 6 tahun penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 800 Juta Subsider 3 bulan kurungan, dengan mengacu kepada sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan berupa 1 pocket shabu seberat 0,23 gram, 7 buah korek gas, 8 plastik warna bening, 7 buah sedotan, 1 buah botol bekas visien dan 1 buah buah bong alat hisap shabu yang terbuat dari botol bekas air mineral dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Akan tetapi majelis hakim berpendapat lain, kendati perbuatan terdakwa terbukti adanya namun sangat tidak sependapat dengan penerapan pasal pidananya, yakni hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hanya menjatuhkan vonis pidana selama 2 (dua) tahun penjara tanpa dibebani dengan pembayaran denda, dengan pertimbangan hukum mengacu kepada fakta persidangan dan pertimbangan lainnya terdakwa berterus terang dengan mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih muda sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.
Tim Jaksa Penuntut Umum diwakili Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB terkait dengan upaya banding yang dilakukan Jaksa atas putusan hakim terhadap seorang pelaku narkoba berinitial lelaki wiraswata berinitial HGA yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, membenarkan kalau jaksa harus melakukan banding karena penerapan pasal pidana maupun jumlah hukuman pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari yang diharapkan, sehingga upaya banding sebagaimana diatur dalam KUHAP harus dilakukan, tukasnya.