Sumbawa Barat, Gaung
Sejumlah karyawan Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH) Sumbawa Barat, tampak geram atas ulah Sutikno, oknum eks karyawan setempat yang mengatasnamakan perwakilan karyawan GRTH, yang menuntut perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurut perwakilan karyawan Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH), Syafruddin, karyawan GRTH tidak pernah menunjukkan atau mengangkat Sutikno, sebagai perwakilan karyawan untuk menuntut perusahaan. Jadi tuntutan tersebut lebih kepada kepentingan pribadi bukan suara karyawan GRTH.
Dijelasknya, sebelumnya Sutikno, di PHK perusahaan lantaran berkinerja buruk dan merugikan perusahaan. Ia menilai apa yang disampaikan lebih kepada upaya kebohongan publik. Karyawan tidak pernah menyampaikan keluhan apapun. Bahkan Ia dan karyawan lainnya tak ingin dirugikan oleh ulah satu orang oknum. “Stop mengatas namakan perwakilan karyawan GRTH Sumbawa Barat, karena kami tetap berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati dengan perusahaan,” kata Syafruddin.
Sikap yang dimucunkan Sutikno sambungnya, tentunya dapat merugikan karyawan setempat yang tengah mencari rejeki untuk menghidupi keluarga. Tentu ada dasar karyawan menerima kondisi saat ini, lebih dikarenakan kondisi perusahaan yang tengah kolaps. “”Tidak menutup kemungkinan kami karyawan GRTH akan menuntut Sutikni, balik secara moril dan materil karena telah meresahkan karyawan yang tengah bekerja,” tandasnya.
Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, tentu ada alasan karyawan saat ini tidak ingin terusik oleh pihak luar, dikarenakan perusahaan tempat karyawan bekerja saat ini seharusnyanya sudah tutup sejak bulan Desember tahun 2014 silam akibat merugi.
Bahkan pemerintah daerah KSB meminta kepada Owner perusahaan untuk tidak menutup perusahaannya dengan cara memberi dukungan dengan menyelenggarakan event, agar biaya operasional perusahaan tidak membengkak. Dampak ini yang diutarakan perusahaan kepada karyawan. “Kami tidak mau perusahaan tempat mencari rejeki ditutup ulah satu oknum yang berkinerja buruk. Kalau di tutup bagaimana kami memberi nafkah untuk keluarga masing masing, sedangkan lapangan pekerjaan saja sulit,” keluhnya.
Apalagi hotel tersebut sangat dibutuhkan KSB, sebagai icon hotel representatif untuk melayani kalangan bawah maupun kalangan atas, serta hotel kebanggaan Sumbawa Barat.
Diakui Syafruddin, memang sebagian karyawan GRTH memperoleh gaji di bawah standar UMK KSB. Akan tetapi karyawan tidak pernah menuntut ke Disnakertrans KSB.
Pertimbangannya, selain perusahaan benar-benar mengalami kerugian, bahkan karyawan secara internal telah membuat kesepakatan tertulis dengan pihak perusahaan.
Pihak direksi tidak pernah mengeluarkan ancaman dalam bentuk apapun, kecuali peringatan sesuai aturan dan prosedur perusahaan.
Meski demikian, perusahaan telah melayani apa yang diutarakan oknum dimaksud (Sutikno) dengan baik dan kooperatif melalui jalur hubungan industrial KSB, melalui Penyidik Polres KSB dengan surat panggilan kepolisian Nomor : B/186.aN/2018/Res Sbw Brt dan juga menempuh jalur negosiasi secara kekeluargaan.
Tapi dengan arogansi oknum tersebut, sambung Syafruddin, menyobek surat kesepakatan yang di buat sendiri oleh kuasa hukumnya. Bahkan perusahaan pun tak pernah mengeluarkan satu pernyataan pun terkait tuntutan oknum tersebut.