• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

PELAKU NARKOBA KSB DIVONIS 9 TAHUN PENJARA

redaksi by redaksi
September 29, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Ricki Zulkarnaen SH MH dengan hakim anggota Faqihna Fiddin SH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH didampingi Panitera Pengganti Heri Triyanto, Kamis (20/09) kemarin menjatuhkan vonis pidana kepada seorang pelaku narkoba pemuda pengangguran asal KSB berinitial Irw selama 9 tahun penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping itu terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara, dengan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat sejumlah pocketg kecil shabu dengan berat kotor 5,78 gram dan barang bukti lainnya dinyatakan dirampas dan disita negara untuk dimusnahkan, dimana hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Irw, dan sesuai dengan fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan maka perbuatan dengan sengaja menjual barang haram narkoba yang dilakukan terdakwa telah terbukti adanya.
Perbuatan mana dilakukan oleh lelaki Irw bersama seorang teman lainnya (perkara displit) itu diketahui terjadi pada medio 29 Maret 2018 sekitar pukul 23.33 Wita bertempat di TKP sebuah rumah kost yang berada Kecamatan Taliwang KSB, berawal ketika itu petugas BNN Provinsi NTB bekerjasama dengan BNNK Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat, kalau disebuah rumah kost yang ditempati terdakwa diduga sebagai tempat transaksi narkoba, sehingga petugas BNN-pun segera turun melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggerebekan, pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, bersama sejumlah barang bukti barang haram jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang tersimpan didalam kamar terdakwa, sehingga tanpa ampun terdakwapun langsung digiring dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendengar dirinya divonis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa Agung Pambudi SH yang sebelumnya menuntut pidana selama 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan (Conform) dengan putusan hakim, terdakwa Irw didampingi penasehat hukumnya yang ditunjuk Pengadilan hanya bisa terdiam dan tertunduk dalam penyesalan, sedangkan Jaksa seperti biasa menyatakan pikir-pikir.

Previous Post

Semarak Tahun Baru Islam, Khilafatul Muslimin KSB Gelar Jalan Sehat

Next Post

Pemerintah Berikan Formasi Khusus untuk Honorer K2 Guru

redaksi

redaksi

Next Post

Pemerintah Berikan Formasi Khusus untuk Honorer K2 Guru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.