• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Polisi Tangkap Pengedar Sabu

redaksi by redaksi
September 29, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang teruduga bandar sabu berinisial AM ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (23/9) dini hari. AM yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kelurahan Brang Bara, Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Mulyadi SH menerangkan, terduga pelaku AM ditangkap dengan adanya laporan masyarakat yang menyatakan terduga AM sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis shabu dirumahnya. “Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba,” jelas IPTU Mulyadi.
Atas informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan. “Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 3 poket sabu, 1 timbangan digital, 1 buah pipa kaca, 3 bungkus plastik klip obat berwarna bening, 1 buah gunting, 3 biji korek gas, 2 buah skop, 1 buah sumbu serta uang tunai Rp. 1.070.000 dan kami juga mengamankan rekan AM berinisial H.
Lanjut IPTU Mulyadi SH, saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, tes urine juga sudah dilakukan terhadap keduanya. Hasilnya positif mengandung amphetamine.
“Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Namun Hasil interogasi sementara H di ajak oleh AM memakai narkoba di dalam kamar. Untuk AM dikenakan pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4- 20 tahun penjara,” tuturnya.
“Dan AM bisa di kategorikan sebagai pengedar, sementara untuk H masih dilakukan pemeriksaan dan diamanakan di Satnarkoba Polres Sumbawa,” demikian Kasat Narkoba.

Previous Post

Ridwan : Pordasi yang Saya Pimpin Legal dan prosedural

Next Post

Tim KFW Bank Pembangunan Jerman Kunjungi Balai KPH Ampang Plampang

redaksi

redaksi

Next Post

Tim KFW Bank Pembangunan Jerman Kunjungi Balai KPH Ampang Plampang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.