• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TERDAKWA MERGER BPR-NTB DITUNTUT 4,6 TAHUN PENJARA Dibebani Uang Pengganti dan Denda Sebesar Rp 482 Juta Lebih.

redaksi by redaksi
September 29, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah melalui proses persidangan yang cukup alot dan memakan waktu yang panjang atas kasus merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Tahun 2017 lalu dari PD menjadi PT yang melibatkan dua orang terdakwa utama lelaki Ikh mantan Dirut PD BPR NTB Cabang Sumbawa selaku Ketua Tim Konsolidasi dan koleganya lelaki Mtw mantan Dirut PD BPR NTB Cabang Lombok Timur selaku Wakil Ketua Tim Konsolidasi, Kamis (27/09) kembali berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan pidana Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Hademan SH – Riauzin SH – Lalu Budi Tridadi SH dkk.
Dihadapan sidang Pengadilan Tipikor Mataram yang dikendalikan ketua majelis hakim AA Putu Ngurah Rajendra SH MH dkk, Tim Jaksa Hademan SH dkk menuntut pidana terhadap terdakwa lelaki Ikh mantan Dirut PD BPR NTB Cabang Sumbawa selaku Ketua Tim Konsolidasi merger BPR itu selama 4 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 100.000.000 Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 382.041.250, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, begitu pula apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan sejumlah barang bukti digunakan untuk perkara terdakwa Mtw.
Tuntutan pidana badan dan denda terhadap terdakwa lelaki Ikh tersebut diajukan tim Jaksa, karena tim Jaksa sangat yakin kalau perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Ikh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, saksi ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti, maka perbuatan terdakwa telah terbukti adanya melakukan penyimpangan dan mengindari tanggung jawabnya dalam pengendalian, pengelolaan dana konsolidasi sebagai amanah SK Gubernur NTB Nomor 503-89 Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.063.582.500 (sekitar Rp 1 Miliar lebih).
Sidangpun akhirnya ditunda hakim Tipikor hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Ikh bersama tim kuasa hukum khususnya Advocat Dr Umaiyah SH MH dkk, mengajukan pledoi nota pembelaannya.
Advocat Dr Umaiyah SH MH kuasa hukum terdakwa dalam keterangan Persnya melalui jaringan telepon seluler kepada Gaung NTB Jum’at sore (28/09) kemarin, menyatakan kalau melihat tuntutan pidana yang diajukan tim JPU Kejati NTB terhadap terdakwa merger BPR lelaki Ikh tersebut, dinilai tuntutan pidana yang dipaksakan atau tuntutan “sakit hati”, karena apa yang dijadikan pertimbangan hukum mengada-ada tidak sesuai dengan fakta persidangan, sebab kliennya sendiri (lelaki Ikh) diyakininya tidak bersalah dan tidak melakukan penyimpangan dana merger BPR sebagaimana yang didakwakan.
“Oleh karena itu, lihat saja nanti pada sidang lanjutan pledoi pembelaan kami selaku tim kuasa hukum dari terdakwa, apalagi penerapan pasalnya, tuntutan pidana badan, denda dan uang pengganti yang diajukan tim Jaksa perlu dikritisi dan diluruskan, bahkan kami meminta agar sejumlah pihak terkait yang disebut-sebut sangat bertanggung jawab oleh terdakwa dalam persidangan sebelumnya agar segera diusut tuntas, dan bahkan kasus merger BPR ini juga akan dilaporkan ke KPK agar semuanya dapat dibongkar dengan terang dan jelas,” tandas Doktor Umaiyah Advocat senior NTB ini disapa.

Previous Post

SMKN 3 Sumbawa, Siap Sukseskan Tes Seleksi CPNS Jalur Umum

Next Post

PPK DAN SUBKON TAMBAK PENYARING DIPERIKSA JAKSA

redaksi

redaksi

Next Post

PPK DAN SUBKON TAMBAK PENYARING DIPERIKSA JAKSA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.