• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TIDAK ADA PENYULUNDUPAN HUKUM SHM DI GILI TAPAN

redaksi by redaksi
September 29, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Adanya pemberitaan media On-line terbitan nasional (luar daerah) yang mensiyalir kalau lahan tanah seluas 100 Ha yang berada dikawasan pulau Gili Tapan Desa Labuan Sangoro Kecamatan Maronge Sumbawa itu kini telah dikuasai kepemilikannya oleh orang asing Mr Mario Investor dari Italia, kini berbuntut panjang dan bahkan terjadi polemik, menyusul adanya pernyataan Pers Kasi Perkara Kanwil BPN Provinsi NTB Abdul Rasyid yang dimuat media on-line yang sama, dengan menuding terjadi praktik penyulundupan hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Gili Tapan, ternyata mendapat tanggapan balik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Drs Ketut Diptasari MH yang menyatakan hal tersebut sama sekali tidak benar.
Dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB Sabtu siang (22/09) kemarin, Dipta akrab pejabat senior BPN ini disapa, menyatakan bahwa apa yang dikemukakan oleh Kasi Perkara Kanwil BPN Provinsi NTB Abdul Rasyid bahwa terjadi praktik penyulundupan hukum dalam proses penerbitan SHM di Gili Tapan, itu sama sekali tidak benar karena selain bukan kewenangannya untuk menilai proses penerbitan SHM dimaksud, juga soal SHM di Gili Tapan itu sangat jauh dari adanya praktik penyulundupan hukum, karena permohonan SHM diajukan dan dimohonkan sepenuhnya oleh warga masyarakat setempat dan tak ada satupun ada nama warga negara asing ataupun pengalihan hak kepada orang asing sebagaimana dilansir sebuah media on-line tersebut, tukasnya.
“Masalah pernyataan Abdul Rasyid tersebut dinilai salah dan keliru besar, sehingga hal ini telah dilaporkan dan disampaikan kepada Kanwil BPN Provinsi NTB, dan sesuai informasi yang bersangkutan kini sedang diproses oleh Kanwil BPN NTB akibat pernyataan Persnya yang dinilai melenceng dan bukan menjadi kewenangannya, sebab tidak benar ada yang namanya penyulundupan hukum atas SHM di Gili Tapan tersebut,” tandas Drs Ketut Diptasari MH.
Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh warga masyarakat Gili Tapan terang Dipta, maka kami Pertanahan Sumbawa sejak Februari 2017 – Juni 2018 lalu telah menerbitkan SHM atas nama milik warga masyarakat setempat dan tak ada nama orang asing sebagaimana disebutkan, dimana penerbitan 27 bidang sertifikat tanah hak milik sebagaimana dimohonkan oleh warga masyarakat pemilik tanah setempat (Mursaling dkk) sesuai dengan daftar buku tanah mereka 27 warga Gili Tapan itu telah mengajukan permohonan sejak tahun 2016/2017 lalu tentu disertai dengan persyaratan administrasi data yuridis yang lengkap, baik itu yang namanya SPPT ataupun sporadik tanah dibuat Desa dan Kecamatan setempat, sehingga sertifikat hak milik atas nama Mursaling dkk dengan sertifikat nomor 555 sampai dengan 581 dengan luas yang dimiliki masing-masing warga jumlah luasnya bervariasi, dengan total luas tanah yang telah disertifikatkan milik warga masyarakat itu mencapai sekitar 582.972 M2 (sekitar 58 Ha lebih), paparnya.
Jadi 27 buah sertifikat tanah yang telah diterbitkan BPN Pertanahan Sumbawa sejak tahun 2017 hingga terakhir Juni 2018 itu semuanya atas nama warga masyarakat setempat, dan tak ada satupun atas nama kepemilikan orang asing sebagaimana disinyalir selama ini, dan bahkan hingga kini tak ada pengalihan jual beli ataupun pemindahan hak tanah Gili Tapan itu kepada orang lain apalagi kepada orang asing, dan menyangkut soal adanya izin dari Pemda Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nomor 461 Tahun 2017 tertanggal 21 Juni 2017 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan hotel atas nama Widyawati dari PT Tapan Marina Eksotika yang terletak di Desa Labuhan Sangoro Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa NTB yang ditandatangani langsung Kepala DPM-PTSP Sahril, dengan memberikan hak penguasaan tanah area peruntukan lokasi yang disetujui seluas 700.000 M2 (sekitar 70 Ha), itu merupakan hak dan kewenangan dari Pemda Sumbawa, tukas Dipta.

Previous Post

BPN-NTB TUNTAS UKUR TANAH JALAN LINGKAR UTARA ALAS

Next Post

Ridwan : Pordasi yang Saya Pimpin Legal dan prosedural

redaksi

redaksi

Next Post

Ridwan : Pordasi yang Saya Pimpin Legal dan prosedural

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.