Sumbawa Besar, Gaung NTB
Adanya pemberitaan media On-line terbitan nasional (luar daerah) yang mensiyalir kalau lahan tanah seluas 100 Ha yang berada dikawasan pulau Gili Tapan Desa Labuan Sangoro Kecamatan Maronge Sumbawa itu kini telah dikuasai kepemilikannya oleh orang asing Mr Mario Investor dari Italia, kini berbuntut panjang dan bahkan terjadi polemik, menyusul adanya pernyataan Pers Kasi Perkara Kanwil BPN Provinsi NTB Abdul Rasyid yang dimuat media on-line yang sama, dengan menuding terjadi praktik penyulundupan hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Gili Tapan, ternyata mendapat tanggapan balik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Drs Ketut Diptasari MH yang menyatakan hal tersebut sama sekali tidak benar.
Dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB Sabtu siang (22/09) kemarin, Dipta akrab pejabat senior BPN ini disapa, menyatakan bahwa apa yang dikemukakan oleh Kasi Perkara Kanwil BPN Provinsi NTB Abdul Rasyid bahwa terjadi praktik penyulundupan hukum dalam proses penerbitan SHM di Gili Tapan, itu sama sekali tidak benar karena selain bukan kewenangannya untuk menilai proses penerbitan SHM dimaksud, juga soal SHM di Gili Tapan itu sangat jauh dari adanya praktik penyulundupan hukum, karena permohonan SHM diajukan dan dimohonkan sepenuhnya oleh warga masyarakat setempat dan tak ada satupun ada nama warga negara asing ataupun pengalihan hak kepada orang asing sebagaimana dilansir sebuah media on-line tersebut, tukasnya.
“Masalah pernyataan Abdul Rasyid tersebut dinilai salah dan keliru besar, sehingga hal ini telah dilaporkan dan disampaikan kepada Kanwil BPN Provinsi NTB, dan sesuai informasi yang bersangkutan kini sedang diproses oleh Kanwil BPN NTB akibat pernyataan Persnya yang dinilai melenceng dan bukan menjadi kewenangannya, sebab tidak benar ada yang namanya penyulundupan hukum atas SHM di Gili Tapan tersebut,” tandas Drs Ketut Diptasari MH.
Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh warga masyarakat Gili Tapan terang Dipta, maka kami Pertanahan Sumbawa sejak Februari 2017 – Juni 2018 lalu telah menerbitkan SHM atas nama milik warga masyarakat setempat dan tak ada nama orang asing sebagaimana disebutkan, dimana penerbitan 27 bidang sertifikat tanah hak milik sebagaimana dimohonkan oleh warga masyarakat pemilik tanah setempat (Mursaling dkk) sesuai dengan daftar buku tanah mereka 27 warga Gili Tapan itu telah mengajukan permohonan sejak tahun 2016/2017 lalu tentu disertai dengan persyaratan administrasi data yuridis yang lengkap, baik itu yang namanya SPPT ataupun sporadik tanah dibuat Desa dan Kecamatan setempat, sehingga sertifikat hak milik atas nama Mursaling dkk dengan sertifikat nomor 555 sampai dengan 581 dengan luas yang dimiliki masing-masing warga jumlah luasnya bervariasi, dengan total luas tanah yang telah disertifikatkan milik warga masyarakat itu mencapai sekitar 582.972 M2 (sekitar 58 Ha lebih), paparnya.
Jadi 27 buah sertifikat tanah yang telah diterbitkan BPN Pertanahan Sumbawa sejak tahun 2017 hingga terakhir Juni 2018 itu semuanya atas nama warga masyarakat setempat, dan tak ada satupun atas nama kepemilikan orang asing sebagaimana disinyalir selama ini, dan bahkan hingga kini tak ada pengalihan jual beli ataupun pemindahan hak tanah Gili Tapan itu kepada orang lain apalagi kepada orang asing, dan menyangkut soal adanya izin dari Pemda Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nomor 461 Tahun 2017 tertanggal 21 Juni 2017 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan hotel atas nama Widyawati dari PT Tapan Marina Eksotika yang terletak di Desa Labuhan Sangoro Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa NTB yang ditandatangani langsung Kepala DPM-PTSP Sahril, dengan memberikan hak penguasaan tanah area peruntukan lokasi yang disetujui seluas 700.000 M2 (sekitar 70 Ha), itu merupakan hak dan kewenangan dari Pemda Sumbawa, tukas Dipta.