Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pemerintah Pusat dalam tahun anggaran 2018 telah menggelontorkan bantuan dana desa bagi 157 Desa se Kabupaten Sumbawa dengan nilai total mencapai sekitar Rp 123.909.408.000, dengan jumlah anggaran yang dialokasikan bagi masing-masing desa bervariasi dari yang terendah Rp 600 Juta lebih hingga tertinggi Rp 1 Miliar lebih yang disalurkan (pencairannya) dilakukan dalam tiga tahap, sejauh ini masih ada tiga desa yang belum dapat dicairkan alokasi dana desa, akibat ada oknum Kades yang belum dapat menuntaskan pertanggungjawaban dari penggunaan dana desa yang diterima dan dikelola sebelumnya.
Sebagaimana dijelaskan, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Tata Kostara S.Sos didampingi Kabid Pemdes Ulumuddin SE dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Selasa (02/10) kemarin, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berlaku terkait tentang Desa dan penggunaan keuangan untuk desa itu, kalau sampai akhir tahun anggaran ternyata dana desa ini lebih dari 30% silvanya, maka dana desa pada tahun berikutnya disalurkan tidak 100%, misalnya 30% tidak direalisasikan berarti ditunda yang 30% ini artinya habiskan dulu 30% sisa ini barulah dicairkan kembali atau ditunda sebesar sebesar jumlah silva yang lebih 30% dimaksud.
Berkaitan dengan masih adanya sejumlah desa yang bermasalah sehingga terjadi penundaan dalam pencairan dana desa dimaksud terang Ulumuddin SE, Sesuai dengan hasil koordinasi dan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa dari hasil audit resmi sebelumnya yakni Desa Tengah Kecamatan Utan, Desa Sempe Kecamatan Moyo Utara dan sejauh ini oknum Kadesnya telah diberhentikan sementara sesuai dengan rekomendasi Inspektorat karena tidak melaksanakan kewajiban, sebab ada ketentuan dan dua aspek berdasarkan hasil audit Inspektorat Kades ini tidak melaksanakan aturan bahwa dalam waktu sejak terbitnya LHP 60 hari, maka Inspektorat dapat melimpahkan kepada pihak Kejaksaan, namun dengan adanya kebijakan Pemda Sumbawa dan bahkan ada pertemuan diruang pak Bupati terhadap persoalan dana desa ini tertunda dalam penyalurannya, sehingga terhadap beberapa desa seperti Desa Tengah Utan, Sempe Moyo Hulu, Lopok Beru Kecamatan Lopok ditunda penyalurannya dari 157 Desa penerima bantuan dana desa dimaksud, tukasnya.
Tetapi khusus untuk Desa Sempe Moyo Hulu sambung Ulumuddin, dana desanya akan segera disalurkan dan dicairkan sesuai dengan permohonan yang akan diajukan oleh pejabat pelaksana Kades Sempe dalam hal ini Sekretaris Desa dengan mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Sumbawa, dalam hal ini BPMPD Sumbawa masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat dimaksud, sementara untuk pencairan dana desa tahap kedua bagi Desa Lopok Beru untuk sementara ditunda pencairannya karena ada rekomendasi dari Inspektorat, ujarnya.
Oleh karena itu, Sekretaris BPMPD Sumbawa Tata Kostara S.Sos menyatakan kalau pihak BPMPD bersama dengan Camat setempat terus berupaya melakukan pembinaan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan bantuan dana desa dimaksud dan bahkan saat ini juga tengah dilakukan pelatihan khusus terkait dengan tatacara laporan realisasi penggunaan dana desa dari output kegiatan yang dilakukan di Desa masing-masing, sehingga diharapkan LPJ penggunaan desa itu segera disampaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan diminta kepada seluruh Kades bersama jajarannya agar menggunakan alokasi dana desa itu sesuai dengan peruntukkan dan program yang telah ditentukan sebelumnya dengan baik bagi menunjang program pembangunan desa masing-masing, pungkasnya.