Sumbawa Barat, Gaung NTB
Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mars Anugerahinsyah, S,Hut, MSi, mengatakan sejak pendaftaran tes CPNS jalur umum dibuka, baru 64 peserta yang mendaftar secara on line.
Dalam konferensi Pers nya, didampingi Kepala BKD KSB, H Malik Nurdin SSos, dan panitia lainnya, Mars Anugerahinsyah mengakui, dalam tahapan pendaftaran tersebut banyak pertanyaan yang bermunculan terkait proses pendaftaran secara online.
Tidak sedikit peserta yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, karena sistem. Atas kendala tersebut panitia pada dasarnya tidak bisa memberikan jawaban atas kendala tersebut, melainkan itu kewenangan di tingkat pusat.
Akan tetapi pihaknya menyarankan dan menghimbau peserta untuk tetap bersabar. “Setidaknya waktu pendaftaran bisa diatur atau disesuaikan,” imbuhnya.
Tentu pertanyaan tersebut di anggap beralasan, dikarenakan print out dari pendaftaran online tersebut menjadi salah satu syarat faktual pada seleksi penerimaan CPNS
Diakuinya, kondisi ini mulai nampak pasca pengumuman resmi seleksi penerimaan CPNS yang telah di tandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat secara resmi Pengumuman p enerimaan CPNS tahun 2018, Nomor : 800/251.1/2018 tentang pendaftaran seleksi calon PNS lingkup Pemda KSB Tahun 2018.
Terkait hal itu, pihaknya meminta peserta untuk terus dan tetap bersabar,
Di bagian lain, Mars menguraikan Untuk wilayah KSB dominan informasinya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dengan total penerimaan 238 orang untuk pelamar umum. Sedangkan untuk K2 ada 12 orang calon PNS, itu pun khusus tenaga pendidik yang akan di sebar ke sejumlah SD.
Untuk seleksi CPNS tahun ini juga memberikan kesempatan kepada peserta penyandang disabilitas. Tujuannya dalam rangka untuk memerangi diskriminasi Sumbawa Barat oleh Bupati berkomitmen untuk membuka 2 Formasi bagi penyandang disabilitas meliputi satu di Dinas Catatan Sipil dan Guru.
Untuk hari pertama pengumuman pihaknya di kepanitiaan telah banyak menerima pertanyaan dari calon peserta. Akan tetapi dari kepanitiaan, bahwa sampai saat ini tetap mengacu pada aturan pusat.