Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pekan lalu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan instalasi Biogas KSB tahun 2016 lalu yang melibatkan tiga orang terdakwa terdiri dari Drs Hjm MM mantan Kadis ESDM KSB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES ST oknum Konsultan Pengawas dan oknum TM rekanan kontraktor pelaksana CV AS asal Tuban Jawa Timur (kini ditahan Hakim Tipikor pada Rutan Lapas Mataram) membantah seluruh keterangan tiga orang saksi yang diajukan tim Jaksa, baik itu oknum Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Indra Kusuma, Parwin Ketua Pokja serta Suhartono PPTK, namun pada sidang lanjutan Senin (01/10) kemarin tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dan Agus Widiyono SH MH membuat terdakwa Biogas KSB tak berkutik, menyusul dua orang saksi penting diajukan kepersidangan dengan memberikan keterangan kesaksian yang tidak bisa dibantah oleh para terdakwa.
Dihadapan sidang lanjutan yang dikendalikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram diketuai AA Ngurah Rajendra SH MH dkk, dua orang yang diajukan tim Jaksa secara bergantian terdiri dari saksi Muhtaram side manager dari Konsultan Pengawas PT Bree Teknis dan Hibulfikri selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam inti keterangan kesaksiannya ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim Tipikor, Tim Jaksa maupun Penasehat Hukum terdakwa, dengan mengungkapkan tentang proses awal hingga pelaksanaan dari proyek pembangunan jaringan instalasi Biogas KSB itu justru progres fisiknya baru mencapai sekitar 42,08% dengan perhitungan 21% bentuk fisik dan sisanya 21% lainnya dihitung dari material onside yang ada dan telah tersedia dilokasi, membuat ketiga terdakwa Biogas KSB itu tidak dapat berbuat banyak kecuali membenarkan keterangan kedua saksi yang secara teknis menjelaskan secara transparan apa yang terjadi.
Akhirnya sidang kasus Biogas KSB inipun ditunda kembali hingga Senin (08/10) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait lainnya, dan seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB kemarin menyatakan kalau pada sidang lanjutan pekan mendatang itu, tim Jaksa merencanakan akan kembali mengajukan tiga orang saksi meliputi bendahara proyek Biogas, anggota PPHP dan Bagian Anggaran Pemda KSB serta dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan mengajukan sejumlah warga masyarakat penerima manfaat maupun 4 orang saksi ahli yang telah dipersiapkan dan tercantum didalam BAP, guna dapat mengungkapkan sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek Biogas KSB itu, tukasnya.
“Kami tim Jaksa menyatakan sangat optimis, akan mampu membuktikan sejumlah unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa Biogas KSB itu, mengingat sejumlah barang bukti dan belasan saksi terkait akan diajukan secara bertahap kedepan persidangan,” pungkas Jaksa Raka.