• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

BUPATI KELUARKAN SK PENETAPAN LOKASI PLTU SUMBAWA II

redaksi by redaksi
October 10, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan Pemerintah dan masyarakat terkait dengan adanya penambahan pasokan daya kelistrikan didaerah ini melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa II, maka Pemda Sumbawa itu dalam hal Bupati Sumbawa sebagai ketua tim persiapan pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunannya, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam proses pengadaan tanah PLTU Sumbawa II ini hanya dalam tahap persiapan (memfasilitasi) sampai dengan tahap persiapan pengadaan tanah dalam hal ini outputnya nanti sampai dengan adanya SK Bupati Sumbawa tentang penetapan lokasi, dan sejauh ini Bupati Sumbawa telah mengeluarkan SK Nomor 1120 tertanggal 3 Oktober 2018 tentang penetapan lokasi bagi pembangunan PLTU Sumbawa II dimaksud, ungkap Kabag Pertanahan Setda Sumbawa Abdul Haris S.Sos didampingi Kasubag Pengadaan Tanah Surbini SE MM dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Rabu (04/10) kemarin.
Pemda Sumbawa memfasilitasi tahapan persiapan pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan PLTU Sumbawa II tersebut terang Haris, tentu berdasarkan aturan perundang – undangan yang berlaku khususnya mengacu kepada ketentuan yang diatur didalam UU No 2 Tahun 2012 dan Perpres 71 tahun 2012, dimana dasar pelaksanaannya tentu mengacu kepada surat permohonan dan dokumen perencanaan yang telah diajukan sebelumnya oleh pihak PT PLN (Persero) terkait dengan rencana pembangunan PLTU Sumbawa II dimaksud yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa, tukasnya.
Berkaitan dengan kegiatan tahap persiapan dimaksud sambung Kasubag Pengadaan Tanah Surbini SE MM, Pemda Sumbawa telah melaksanakan sejumlah kegiatan meliputi kegiatan sosialisasi, pendataan awal dan konsultasi publik dengan semua pemilik lahan tanah yang terkena dampak bagi pembangunan PLTU Sumbawa II telah tuntas dilaksanakan dan bahkan warga masyarakat pemilik tanah menyatakan sangat mendukung untuk segera terwujudnya pembangunan PLTU dimaksud, sehingga atas dasar itulah Bupati Sumbawa selaku ketua tim pengadaan tanah telah mengeluarkan SK bagi penetapan lokasi LTU Sumbawa II berkapasitas 2×50 MW (Mega Watt) yang berada di Desa Gapit Kecamatan Empang dan Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yang telah ditandatangani langsung Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc.
Menurut Surbini, setelah dikeluarkannya SK Bupati Sumbawa tentang penetapan lokasinya, maka sekarang ini kegiatan selanjutnya terkait dengan pengumuman penetapan lokasi dengan dokumennya sedang dalam proses penyelesaiannya yang tentu akan segera diumumkan melalui media massa agar warga masyarakat (publik) dapat mengetahuinya dengan jelas, dimana dengan tuntasnya kewajiban Pemda Sumbawa dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah itu, maka dalam waktu secepatnya seluruh dokumen terkait pembangunan PLTU Sumbawa II itu nantinya akan diserahkan kepada PT PLN (Persero) Provinsi NTB, sehingga pihak PLN dapat menindaklanjutinya bagi tahap pelaksanaannya dengan mengajukan surat permohonan kepada Kanwil BPN NTB untuk dapat melakukan tahap pelaksanaan dan penyerahan hasil dengan kegiatan pengukuran atas areal lahan tanah milik warga masyarakat yang terkena dampak bagi rencana pembangunan PLTU Sumbawa II tersebut, termasuk didalamnya segera mengadakan kerjasama dengan lembaga independen (Appraisal) guna dapat melakukan perhitungan dengan cermat tentang harga ganti rugi lahan tanah yang layak, paparnya.
“Artinya untuk tahap pelaksanaan dan penyerahan hasil tentu menjadi kewenangan dari pihak PT PLN (Persero) itu sendiri yang mengaturnya, dimana nanti dalam impelementasi tahapan pelaksanaan pengukuran oleh Kanwil BPN-NTB misalnya dilapangan tentu akan mengadakan kerjasama dengan Bagian Pertanahan Setda Sumbawa,” pungkas Surbini SE MM.
Rencana PT PLN membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa II berkapasitas 2 x 50 Mega Watt (MW) yang berlokasi di Labuan Teluk Santong Kecamatan Plampang dan Desa Gapit Kecamatan Empang yang diprogramkan tahun 2019 mendatang itu, tiada lain maksud dan tujuannya kedepan akan dapat menambah kapasitas daya kelistrikan didaerah ini, dengan biaya pembangunannya sendiri ditanggung sepenuhnya melalui anggaran yang disiapkan oleh pihak PLN, dimana Pemda Sumbawa hanya membantu memfasilitasi bagi pengadaan tanah lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan PLTU dimaksud.
Sedangkan biaya bagi pengadaan tanah maupun pembangunan PLTU dimaksud seluruhnya dibiayai melalui alokasi Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN), dengan rencana areal lahan yang dibutuhkan seluas 37,77 Ha yang sebagian besar seluas sekitar 35 Ha akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan PLTU Sumbawa II dan sisanya seluas 2,77 Ha dipergunakan untuk pembangunan akses jalan masuk area sepanjang 2.775 meter dengan lebar 10 meter, sehingga akan mempermudah kelancaran transportasi dan komunikasi kelokasi PLTU tersebut, dimana pembangunan PLTU didaerah ini tentu akan sangat memberikan dampak positif kedepan, untuk mendukung dan memperkuat sistem kelistrikan guna memenuhi akan kebutuhan pasokan listrik yang dibutuhkan warga masyarakat maupun menunjang kebutuhan bagi kepentingan usaha jasa dan industri diberbagai bidang yang kian hari terus berkembang dan tentu memerlukan pasokan daya listrik yang memadai, ujar Surbini.

Previous Post

70% Lembaga PAUD di Sumbawa Masih Numpang

Next Post

MASIH ADA GANTI RUGI LAHAN JALAN GARUDA BELUM DICAIRKAN

redaksi

redaksi

Next Post

MASIH ADA GANTI RUGI LAHAN JALAN GARUDA BELUM DICAIRKAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.