Sumbawa Besar, Gaung NTB
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa terpilih Desa Padesa terus bergulir. Kini pihak kepolisian resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut. Selain dinaikkan status penanganannya, Kades Desa Padesa berpeluang menjadi tersangka. Hal itu, berdasarkan hasil gelar perkara oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Jum’at (05/10).
Kasat Reskrim, AKP Zacky Maghfur SIK, yang ditemui wartawan usai melaksanakan sholat Jum’at, membenarkan hal tersebut. Status penanganan kasus tersebut dinaikkan kesidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana. “Dua saksi ahli pidana sudah kami periksa. Saksi ahli pidana yang ada di Universitas Sumbawa dan Universitas Mataram. Pernyataan keduanya sudah sangat menguatkan, sehingga kami melakukan gelar perkara dan hasilnya kita naikkan status penanganannya ke tingkat Sidik,” ujarnya
Diungkapkannya, dimana hasil gelar perkara yang dilakukan sangat menguatkan unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 69 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan. Selain itu, keterangan dari saksi ahli pidana semakin menguatkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan oleh pengguna ijazah palsu tersebut.
AKP Zaky menegaskan, bahwa dalam waktu dekat kades Desa Padesa akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihaknya mengumpulkan bukti lagi. Sejauh ini pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti, mulai dari keterangan saksi serta sejumlah dokumen.
“Tinggal 1 dokumen saja yang kita butuhkan. Kalau sudah kami kantongi maka penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. Dalam kasus ini, kami bekerja semaksimal mungkin, agar mendapatkan kepastian hukumnya jelas” tukas perwira low profil itu.