Sumbawa Besar, Gaung NTB
Penyelidikan Puldata-Pulbuket maupun penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan alokasi dana desa (ADD) Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk maupun Kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Labuan Badas Sumbawa tahun 2015/2016 lalu yang menyerap dana ratusan juta rupiah itu, direncanakan pekan depan selama lima hari berturut-turut akan dilakukan pemeriksaan belasan saksi terkait secara marathon oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, guna mengungkap sejauhmana penyimpangan korupsi yang terjadi pada dua kasus tersebut, ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Rabu siang (04/10) kemarin.
Menurut Jaksa Raka, sesuai dengan jadual yang telah dituntaskan penyusunannya oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, maka dalam kegiatan pendalaman dan penajaman atas kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, akan dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif terhadap paling tidak untuk tahap awal sebanyak 12 orang saksi meliputi 7 orang saksi untuk kasus ADD Lunyuk Rea dan 5 saksi lainnya untuk kasus PNPM Badas, dengan jadual waktu pemeriksaan akan mulai dilakukan Selasa pekan depan selama lima hari terhitung sejak 9 – 12 Oktober mendatang, dengan surat panggilan mulai hari ini dilayangkan kepada pihak terkait.
Pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait dalam proses pendalaman dan penajaman penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa di Lunyuk Rea maupun penajaman penyidikan atas kasus PNPM Labuan Badas, dengan memanggil belasan saksi terkait untuk tahap awal itu dilakukan terang jaksa Raka, dengan harapan para pihak (saksi) terkait yang dipanggil itu dapat lebih kooperatif memenuhi panggian Jaksa, mengingat keterangan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait itu dinilai sangat penting untuk mengungkap dan memperjelas persoalan yang terjadi secara terang benderang sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawab yang diemban, tukasnya.
“Proses pendalaman dan penajaman atas kedua kasus dugaan korupsi itu dilakukan secara marathon pekan depan, tiada lain untuk mempertajam soal adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) didalamnya, sehingga jika semua unsur pidana ataupun diperoleh alat bukti yang cukup, maka tentu kasusnya akan ditingkatkan ketahapan selanjutnya sesuai dengan aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku, sebab perlu diketahui bersama dalam suatu penanganan yang namanya kasus korupsi apalagi menetapkan yang namanya tersangka tidak semudah membalikan telapak tangan, sebab perlu dilakukan melalui sejumlah tahapan penyelidikan Puldata-Pulbuket, Penyidikan, Penetapan tersangka hingga keproses Penuntutan dan persidangannya ke Pengadilan Tipikor, karena itu atas dukungan masyarakat disampaikan terima kasih, dan kami pihak Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan proporsional,” pungkas Jaksa Raka.