• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

JAKSA KEMBALIKAN BERKAS KASUS PAUD KSB KE POLISI

redaksi by redaksi
October 10, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah melakukan proses pemeriksaan dan penelitian intensif atas berkas perkara tahap pertama dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proyek pembangunan UGB – PAUD Terpadu Kecamatan Jereweh KSB Tahun 2012 lalu yang dibiayai pembangunannya menggunakan bantuan gelontoran dana dari Kemendikbud-RI (Dirjen PAUDNI) senilai Rp 800 Juta, yang melibatkan tersangka berinitial Khr S.Pd (52) selaku ketua panitia pembangunan yang kini menjabat sebagai Kabid pada Dishub KSB, akhirnya tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Rabu (04/10) kemarin mengembaikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Tipikor Reskrim Polres KSB guna dibenahi dan diperbaiki sebagaimana mestinya, karena dinilai ada sejumlah persyaratan formil maupun materiel yang belum terpenuhi, ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya kemarin.
Dijelaskan, setelah pekan lalu kami menerima penyerahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Tipikor Reskrim Polres KSB atas kasus PAUD KSB tersebut pekan lalu, ternyata dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang kami lakukan ditemukan masih ada kekurangannya terutama menyangkut kelengkapan syarat formil dan materielnya yang perlu dilengkapi dan disempurnakan, sehingga oleh karena itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur didalam KUHAP, maka berkas perkara tahap pertama tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik Tipikor Reskrim Polres KSB untuk diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan petunjuk jaksa (P19), ujarnya.
“Sepanjang syarat formil dan materielnya belum dilengkapi dan dilakukan perbaikan, maka kami tim Jaksa tidak akan bisa menyatakan kalau berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21, sebab kalau berkasnya sudah lengkap maka secara otomatis nanti pihak Kepolisian diwajibkan untuk segera mengirim dan melimpahkan berkas perkara tahap II dalam keadaan lengkap disertai penyerahan tersangka dan barang bukti, guna dapat perkaranya ditindaklanjuti ke proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dapat disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Jaksa Raka akrab ia disapa awak media.
Kronologis kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur didalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka lelaki Khr S.Pd tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2012 lalu, berawal dari pembentukan Panitia Pembangunan UGB-PAUD Jereweh KSB yang diketuai oleh tersangka, sehingga ketika itu dibuatlah proposal usulan untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud RI (Dirjen PAUDNI) yang menyetujui pengalokasian anggaran senilai Rp 800 Juta yang dimasukkan dan dicairkan melalui rekening BRI secara bertahap.
Namun sampai dengan batas waktu jatuh tempo 31 Desember 2012 ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan PAUD tersebut belum selesai, kendati tersangka pada pelaporannya yang ditujukan ke Dirjen PAUDNI bahwa pekerjaan pembangunan telah rampung 100%, dan hingga kini bangunan PAUD Jereweh tersebut tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan karena bagian atapnya sudah tidak ada, juga bangunannya mengalami retak-retak, dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 782 Juta lebih.

Previous Post

MASIH ADA GANTI RUGI LAHAN JALAN GARUDA BELUM DICAIRKAN

Next Post

JAKSA BAKAL PERIKSA 12 SAKSI SECARA MARATHON Penajaman Kasus ADD Lunyuk Rea dan PNPM Badas

redaksi

redaksi

Next Post

JAKSA BAKAL PERIKSA 12 SAKSI SECARA MARATHON Penajaman Kasus ADD Lunyuk Rea dan PNPM Badas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.