Dompu, Gaung NTB
Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian intensif atas berkas perkara tahap pertama dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian dan penyaluran kredit pinjaman kepada sejumlah nasabah tahun 2013 – 2015 lalu hingga menimbulkan kredit macet pada bank NTB Syariah Dompu, dengan indikasi terjadi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,6 Miliar, menyusul berkas perkaranya pekan kemarin dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Reskrim Polres Dompu.
Sebagaimana dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Dompu Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB via jaringan telepon seluler Rabu (04/10) kemarin, membenarkan kalau pihaknya bersama tim Jaksa telah menerima pengiriman berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam penyaluran kredit pinjaman kepada sejumlah nasabah (kasus kredit macet Bank NTB Syariah Dompu) tahun 2013 – 2015 lalu, dengan indikasi terjadi kerugian negara berdasarkan hasil hitungan cermat yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mencapai sekitar Rp 1,6 Miliar itu, melibatkan dua orang tersangka (Split) masing-masing berinitial lelaki MF oknum petugas pembiayaan dan lelaki HAH Kepala Kantor Capem Syariah Dompu.
Saat ini kata Jaksa Isa akrab mantan Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Sumbawa ini disapa dan baru sekitar dua bulan dipercayakan memangku jabatan Kasi Pidsus Kejari Dompu ini, berkas perkara kasus kredit macet bank NTB Syariah Capem Dompu itu sedang dilakukan pemeriksaan dan penelitian intensif oleh tim Jaksa, terutama menyangkut apakah sejumlah persyaratan formil maupun materielnya telah terpenuhi ataukah masih ada yang kurang, sebab jika belum lengkap dan ada yang kurang tentu kami Jaksa akan mengembalikan lagi ke Penyidik Kepolisian untuk melengkapinya sesuai dengan petunjuk P19 Jaksa, tukasnya.
“Sejauhmana modus terjadinya penyimpangan dalam kasus kredit macet tersebut, sedang diteliti dengan cermat oleh tim jaksa, dimana penyidik Kepolisian Dompu dalam kasus itu kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pelanggaran pasal pidana korupsi berlapis yakni melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana badan dan denda yang cukup berat,” pungkas Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH.