Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah cukup lama tak terdengar kelanjutan dari penyelidikan Puldata-Pulbuket maupun penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan alokasi dana desa (ADD) Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk maupun Kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Labuan Badas Sumbawa tahun 2015/2016 lalu yang menyerap dana ratusan juta rupiah itu, maka tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa kini kembali membuka lembaran baru bagi pendalaman kedua kasus yang sempat mendapat perhatian publik tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Rabu (03/10) kemarin, mengungkapkan kalau tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinatornya saat ini tengah menyusun rencana jadual bagi pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi intensif terhadap sejumlah pihak terkait dengan proses pendalaman dan penajaman penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa di Lunyuk Rea maupun penajaman penyidikan atas kasus PNPM Labuan Badas, dimana diakui kalau pada proses sebelumnya sejumlah pihak terkait pernah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi terkait kedua kasus tersebut.
Karena itu terang Jaksa Raka akrab ia disapa awak media, tim jaksa berencana pekan mendatang akan segera melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak terkait, dengan harapan para pihak yang dipanggil itu dapat lebih kooperatif memenuhi panggian Jaksa, mengingat keterangan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait itu dinilai sangat penting untuk mengungkap dan memperjelas persoalan yang terjadi secara terang benderang sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawab yang diemban, tukasnya.
“Pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait yang akan dilakukan secara marathon pekan mendatang itu diharapkan akan dapat mendalami dan mempertajam adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) didalamnya, sehingga kasusnya dapat ditingkatkan ketahapan selanjutnya sesuai dengan aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku,” pungkas Jaksa Raka.