Lidik Kasus Tambak Penyaring
Sumbawa Besar, Gaung NTB
Penajaman penyilidikan intensif yang dilakukan secara marathon oleh tim jaksa Intelejen Kejari Sumbawa melalui pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait atas kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi tambak di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara dan Desa Maronge Kecamatan Maronge Sumbawa yang dibiayai pembangunannya menggunakan dana bantuan APBN tahun anggaran 2017 lalu senilai Rp 6,8 Miliar lebih, sejauh ini sudah tujuh orang yang telah dimintai keterangan dan menyusul Rabu siang (03/10) kemarin Direktur PT Jaya Raharja Mataram dan kontraktor pelaksana lapangannya diperiksa dan dimintai keterangan intensif didalam ruangan tertutup dan terpisah ruang Intelejen dan Pidsus.
Direktur PT Jaya Raharja Mataram Puji Rahardjo dan pelaksananya Basuki terlihat datang memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 14.00 Wita langsung dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi sekitar dua jam penuh diruang Pidsus dan Intelejen Kejari Sumbawa dengan menjawab belasan pertanyaan jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH dan Jaksa Purning Dahono Putro SH secara kooperatif seputar proses pelaksanaan dari proyek pembangunan jaringan irigasi tambak Penyaring dan Maronge tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Jaksa Putra Riza Akhsa Ginting SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB diruang kerjanya kemarin membenarkan kalau sesuai dengan jadual yang ditentukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi hari ini khusus dilakukan terhadap rekanan kontraktor pelaksana yakni Direktur PT Jaya Raharja Mataram Puji Raharjo dan pelaksananya Basuki, dimana keterangan klarifikasi dari keduanya sangat dibutuhkan, agar permasalahannya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang, dan bagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulannya tunggu saja nanti, ujarnya.