Sumbawa Besar, Gaung NTB
Menuju Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2, KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 bersama Ketua dan Divisi data PPK Se Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sumbawa pada hari Kamis (04/10) Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat SAg dalam arahannya menekankan bahwa pencermatan data tersebut dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang benar benar valid, sehingga tidak lagi terjadi kegandaan.
PPK dan PPS kata Syukri, harus bekerja dengan sungguh sungguh dengan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual kegandaan.
Sementara itu kebih teknis, Sudirman, SIp Ketua Divisi Teknis KPU Sumbawa, menjelaskan bahwa ada sekitar 1.700 data ganda yang diturunkan oleh KPU RI untuk KPU Kabupaten Sumbawa. Data ganda tersebut jelasnya kategori K4 (NIK, nama dan tanggal lahir), K3 (K4 + tempat lahir + Jenis kelamin), K2 ( K3 + alamat), K1 (K2+NKK+ Status kawin + Disabilitas).
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan bahwa proses pencermatan dilakukan dengan cara yakni mencoret pemilih ganda setelah melakukan verifikasi faktual di lapangan, kemudian memasukkan daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPTHP 1. Selain itu juga dilakukan perbaikan elemen data.
Untuk pemilih baru yang didata dan dimasukkan ke tahapan DPTHP 2 menurut Sudirman, hanya pemilih baru yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP Elektronik. “Ini merupakan bagian dari Gerakan Menyelamatkan Hak Pilih,” terangnya.
Dalam Rakor tersebut disepakati bahwa pencermatan DPTHP 1 paling telat sudah rampung tanggal 11 Oktober 2019 mendatang.