• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

SERU, ADVOCAT Vs TIM JAKSA ADU ARGUMENTASI HUKUM Sidang Finalisasi Kasus Merger BPR

redaksi by redaksi
October 16, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Ada hal yang menarik terjadi diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dikendalikan majelis hakim diketuai AA Ngurah Rajendra SH MH dkk yang berlangsung seru secara marathon selama dua hari berturut-turut Senin dan Selasa (08 – 09 Oktober) kemarin, atas sidang finalisasi kasus merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Tahun 2017 lalu dari PD menjadi PT yang melibatkan terdakwa utama lelaki Ikh mantan Dirut PD BPR NTB Cabang Sumbawa selaku Ketua Tim Konsolidasi dan koleganya lelaki Mtw mantan Dirut PD BPR NTB Cabang Lombok Timur selaku Wakil Ketua Tim Konsolidasi (penuntutan terpisah), antara tim kuasa hukum terdakwa Advocat Dr Umaiyah SH MH dkk Vs Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Jaksa Hademan SH dkk yang terlihat saling adu dan mempertahankan argumentasi hukum masing-masing.
Hal tersebut terungkap dengan jelas ketika tim kuasa hukum terdakwa merger BPR Advocat Doktor Umaiyah dkk dalam nota pembelaannya (Pledoi) dengan tegas menolak kalau terdakwa lelaki Ikh sama sekali tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut sebagaimana didakwakan oleh tim Jaksa, karena menilai tuntutan pidana yang diajukan sepertinya dipaksakan, karena apa yang dijadikan pertimbangan hukum dinilai mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, sebab kliennya sendiri (lelaki Ikh) diyakininya tidak bersalah dan tidak melakukan penyimpangan dana merger BPR sebagaimana yang didakwakan, mengingat seluruh urusan dana merger BPR itu diatur sepenuhnya oleh tim konsolidasi lainnya dibawah koordinator Karo Perekonomian Setda Provinsi NTB yang seyogyanya juga dimintai tanggung jawab dan diproses hukum.
“Oleh karena itu, sudah sepantasnya kalau majelis hakim menyatakan kalau terdakwa lelaki Ikh tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tim Jaksa, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sekaligus mengembalikan nama baik terdakwa,” pinta Advocat Doktor Umaiyah dkk.
Namun disisi lain tim JPU Kejati NTB Jaksa Hademan SH dkk justru sebaliknya dalam tanggapannya (Replik) tetap menyatakan keyakinan yang mendalam dan tetap beregang teguh pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya, dengan menuntut pidana terdakwa lelaki Ikh selama 4 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dibebani pula kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 100.000.000 Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 382.041.250, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, begitu pula apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,
Tim Jaksa sendiri dalam argumentasi hukumnya sangat yakin telah mampu membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, saksi ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti, maka perbuatan terdakwa telah terbukti adanya melakukan penyimpangan dan menghindari tanggung jawabnya dalam pengendalian, pengelolaan dana konsolidasi sebagai amanah SK Gubernur NTB Nomor 503-89 Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.063.582.500 (sekitar Rp 1 Miliar lebih).
Setelah mendengarkan pendapat dan tanggapan para pihak (kuasa hukum terdakwa dan tim JPU), akhirnya majelis hakimpun menunda sidang hingga Senin pekan mendatang untuk melakukan musyawarah dalam pengambilan putusan pidana yang tepat bagi terdakwa merger BPR NTB tersebut, akankah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ataukah sebaliknya sependapat dengan apa yang didakwakan oleh tim Jaksa, kita tunggu saja persidangan akhirnya.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa merger BPR Advocat Dr Umaiyah SH MH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB kemarin, menyatakan keyakinan mendalam kalau terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena fakta persidangan menunjukkan kalau lelaki Ikh tidak terbukti bersalah dalam kasus merger BPR tersebut, lihat saja nanti pada sidang pekan mendatang, ujarnya singkat.

Previous Post

Sekolah dan Guru Terdampak Program Inovasi Masih Rendah

Next Post

DUA SAKSI PNPM BADAS “MANGKIR” DIPANGGIL JAKSA

redaksi

redaksi

Next Post

DUA SAKSI PNPM BADAS “MANGKIR” DIPANGGIL JAKSA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.