Lopok, Gaung NTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dipimpin langsung Pjs Kasat Resnarkoba Ipda Polisi Anggy Prasetiyo S.T.K Rabu (30/10) malam sekitar pukul 22.30 Wita melakukan operasi penangkapan dan penggerebekan disebuah rumah yang berada di Desa Pungkit Kecamatan Lopok Sumbawa, dan berhasilkan mengamankan tersangka seorang lelaki muda berinitial Ifs bersama sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu ukuran kecil dengan berat kotor 0,68 Gram, dua buah bong alat hisap, sebuah korek gas dan 1 bungkus pipet, sehingga tanpa ampun pemuda narkoba ini langsung dibawa dan diamankan menuju Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan Persnya kepada para wartawan, Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Ipda Polisi Anggy Prasetiyo S.T.K mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka narkoba asal Desa Pungkit Kecamata Lopok tersebut, bermula dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnta sebuah tim yang langsung dipimpinnya langsung turun melakukan action penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka, dan sesuai protap dengan disaksikan aparat Desa dan tokoh masyarakat setempat (Ketua RT) maupun orang tua pelaku, tim Satresnarkoba masuk kedalam rumah pelaku mendapatkan lelaki Ifs sedang menontot TV, dimana aparat Kepolisian setelah mendapatkan izin langsung melakukan penggeledahan didalam kamar pelaku dan mendapatkan sebuh kertas lipatan buku yang ada didalam piring yang tersimpan diatas lemari yang ternyata didalamnya tersimpan barang haram narkoba berupa 1 (satu) pocket shabu berukuran kecil dengan berat kotor 0,68 gram bersama barang bukti lainnya seperti bong, pipet dan korek gas.
Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Sumbawa terang Ipda Anggy, dan sebelum dilakukan pemeriksaan serta dibuatkan BAP, yang bersangkutan terlebuh dahulu dibawa ke RSUD Sumbawa untuk pemeriksaan (test) urine ternyata positif menggunakan shabu, sehingga lelaki Ifs itupun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dalam hal ini tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana dan denda yang cukup berat, tukasnya.