• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

RESIDIVIS NARKOBA DIVONIS 5,6 TAHUN DENDA 800 JUTA

redaksi by redaksi
November 12, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang lelaki Wiraswasta berinitial Ant (43) asal Desa Sampir Kecamatan Taliwang KSB yang dikenal sebagai seorang residivis, Senin siang (05/11) kemarin dijatuhi vonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 800 Juta Subsider 2 (dua) bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Luki Eko Andrianto SH MH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto, dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu berat kotor 2,65 Gram dirampas negara untuk dimusnahkan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan sebelumnya oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Agung Pambudi SH, sehingga putusan (vonis) hakim sama dengan atau sependapat (Conform) dengan tuntutan pidana Jaksa, setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan kalau terdakwa telah dengan sengaja secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa barang haram Shabu dengan berat kotor 2,65 Gram pada hari Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di TKP rumah kos yang ditempati pelaku yang berada dikawasan Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang KSB.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara terlebh dahulu membeli shabu sebanyak 5 (lima) pocket seberat 2,65 gram plus 3 lembar plastik clip dari seorang temannya bernama Agon (DPO) dengan harga Rp 1.200.000, dengan rencana akan dikonsumsi sendiri, namun belum sempat barang barang yang disimpan diatas lantai keramik dibawa kompor itu dipakai oleh terdakwa, tak diduga dua orang anggota Kepolisian KSB datang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dan tanpa berkutik pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dibawa ke Mapolres KSB untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa tidak dapat berkata apapun kecuali pasrah menerima kenyataan pahit harus hidup lama didalam sel penjara, sedangkan jaksa menyatakan menerima.

Previous Post

LABANGKA – LUNYUK DIJADIKAN PILOT PROYEK GEMAJIPI Tarunawan : Optimis 1 Juta Ton Jagung Dihasilkan

Next Post

TERLIBAT PENCURIAN PELAKU ANAK DILAKUKAN DIVERSI

redaksi

redaksi

Next Post

TERLIBAT PENCURIAN PELAKU ANAK DILAKUKAN DIVERSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.