Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang lelaki Wiraswasta berinitial Ant (43) asal Desa Sampir Kecamatan Taliwang KSB yang dikenal sebagai seorang residivis, Senin siang (05/11) kemarin dijatuhi vonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 800 Juta Subsider 2 (dua) bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Luki Eko Andrianto SH MH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto, dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu berat kotor 2,65 Gram dirampas negara untuk dimusnahkan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan sebelumnya oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Agung Pambudi SH, sehingga putusan (vonis) hakim sama dengan atau sependapat (Conform) dengan tuntutan pidana Jaksa, setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka sejumlah unsur pidana yang didakwakan telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan kalau terdakwa telah dengan sengaja secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa barang haram Shabu dengan berat kotor 2,65 Gram pada hari Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di TKP rumah kos yang ditempati pelaku yang berada dikawasan Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang KSB.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara terlebh dahulu membeli shabu sebanyak 5 (lima) pocket seberat 2,65 gram plus 3 lembar plastik clip dari seorang temannya bernama Agon (DPO) dengan harga Rp 1.200.000, dengan rencana akan dikonsumsi sendiri, namun belum sempat barang barang yang disimpan diatas lantai keramik dibawa kompor itu dipakai oleh terdakwa, tak diduga dua orang anggota Kepolisian KSB datang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dan tanpa berkutik pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dibawa ke Mapolres KSB untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa tidak dapat berkata apapun kecuali pasrah menerima kenyataan pahit harus hidup lama didalam sel penjara, sedangkan jaksa menyatakan menerima.