Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang pengusaha asal KSB berinitial lelaki MFA (32) yang beralamat di Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang KSB kini ditahan dan tengah dilakukan penyidikan intensif oleh penyidik Reserse/Narkoba Polda NTB, menyusul kasus kepemilikan belasan pocket narkotika jenis shabu yang menjeratnya, ditandai dengan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejari Sumbawa maupun surat permohonan penetapan penyitaan sejumlah barang bukti yang ditandatangani langsung Dir.Res Narkoba Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mus Fadillah S.Ik MH MM yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kemarin.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/313/X/2018/NTB/SPKT, terungkap kalau kasus tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, membawa atau menjual narkotika jenis shabu yang melibatkan tersangka MFA (32) knum Wiraswasta (pengusaha) asal Taliwang KSB tersebut terjadi pada hari Sabtu 27 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di TKP kediaman tersangka yang berada dikawasan Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang, dimana pelaku (tersangka) ditangkap karena tertangkap tangan membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai barang terlarang narkotika jenis shabu sebanyk 11 pocket dengan berat kotor 2,21 gram plus 1 pocket shabu lainnyaseberat 0,07 gram, 1 buah timbangan elektronik, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas dan 1 buah potongan pipet plastik yang ditemukan oleh sejumlah petugas Satres Narkoba Polda NTB saat melakukan operasi penangkapan dan penggeledahan dikediaman pelaku, sehingga tanpa ampun pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat melanggar sejumlah pasal pidana berlapis yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana badan dan denda yang cukup berat.