• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 Terbit 400 Peserta Formasi Umum di Sumbawa Bakal Ikut SKB

redaksi by redaksi
December 3, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait pelaksanaan tes CPNS tahun 2018. Peraturan baru itu dalam bentuk Permen PAN RB No 61 Tahun 2018, tentang optimalisasi pemenhuha kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Latar belakang diterbitkannya Permen tersebut, karena tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun ini sangat tinggi dibanding soal SKD tahun-tahun sebelumnya.
Akibatnya, jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun ini cukup terbatas. Selain itu juga terjadi disparititas hasil kelulusan antar wilayah, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.
Kabupaten Sumbawa contohnya, dari 217 formasi umum yang ditetapkan, hanya 51 peserta yang memenuhi nilai Passing Grade, saat tes SKD berlangsung. Mereka inilah yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nantinya.
Angka 51 peserta yang lulus SKD ini tentu saja jauh dari formasi yang ditetapkan. Jumlah itu bisa saja berkurang setelah tes SKB—yang sampai hari belum ditentukan jadwalnya—dilaksanakan kelak.
Karena itulah, untuk mengoptimalkan alokasi penetapan kebutuhan pegawai yang memadai, serta tetap mempertimbangkan kualitas agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik inilah, diterbitkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 tersebut.
Untuk diketahui dalam Permen PAN RB No 61 Tahun 2018, ini beberapa kebijakan baru yang diambil. Mulai dari peserta SKD yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai Permen PAN RB No 37 Tahun 2018, tentang nilai ambang batas.
Berikutnya, peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Permen PAN RB No 37 Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka komulatif SKD, itu yang berhak mengikuti SKB dengan ketentuan nilai komulatif SKD nya paling rendah 225 untuk formasi umum, dan untuk formasi tenaga guru eks tenaga honorer K2 paling rendah 220. “Ini diperuntukkan bagi formasi yang belum terpenuhi atau nilai ambang batasnya tidak tercapai. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai jenis formasi jabatannya dan dapat diikutsertakan dalam SKB itu paling banyak tiga kali formasi. Artinya, khusus formasi umum yang dicari ini hanya nilai terbaik di atas nilai komulatif 225,” ungkap Kabid Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kabupaten Sumbawa, Nur Faridah, SKom, MM.
Dengan diterbitkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018, kata Ida, sapaan akrabnya, maka untuk Kabupaten Sumbawa, diperkirakan ada sekitar 400-an peserta formasi umum yang dapat mengikuti SKB nantinya. Prediksi jumlah peserta ini berdasarkan alokasi peserta yang melewati nilai ambang batas, mau pun nilai komulatif terbaik berdasarkan Permen baru tersebut. “Tapi untuk jumlah pastinya berapa peserta yang berhak ikut SKB nanti, kami tetap menunggu keputusan Panselnas sebagai panitia yang berwenang menetapkan peserta SKB,” tandasnya.
Selain membuka peluang bertambahnya peserta formasi umum yang mengikuti SKB nanti, terbitnya Permen baru ini juga membuka kesempatan bagi peserta formasi khusus K2 untuk mencapai nilai komulatif di atas 220, di samping peserta yang sudah memenuhi nilai passing grade. Sekedar diketahui, untuk formasi khusus K2 ini, sudah ada 6 peserta yang memenuhi nilai passing grade.
Dengan terbitnya Permen baru tambah Ida, ada sekitar tiga peserta formasi khusus K2 yang nilai komulatifnya di atas 220. Artinya, bakal ada 9 peserta formai khusus K2 yang dinyatakan lulus nanti. “Untuk formasi khusus K2 peserta yang lulus langsung diangkat sebagai CPNS, karena hanya ada satu tes saja yakni SKD. SKB tidak diberlakukan untuk formasi khusus K2 ini,” tandasnya.

Previous Post

Pimpinan DPRD Sumbawa Apresiasi  Rencana Revitalisasi Pasar Seketeng

Next Post

Siswa MTsN 1 Sumbawa Dapat Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah

redaksi

redaksi

Next Post

Siswa MTsN 1 Sumbawa Dapat Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.