• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

AKIBAT ADD SEMBILAN KADES DICOPOT DAN DI PENJARA

redaksi by redaksi
December 18, 2018
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pemerintah menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi Desa melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) dengan maksud dan tujuan agar terjadi pemerataan pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas penunjang yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat sesuai dengan yang diprogramkan, akan tetapi sangat disayangkan tidak sedikit Kepala Desa yang tersandung masalah hukum akibat penggunaan dan pemanfaatan dari ADD dimaksud tidak tepat sasaran, sehingga tidak mengherankan kalau sudah cukup banyak oknum Kades yang dicopot dan diberhentikan, bahkan ada sejumlah oknum Kades yang harus meringkuk dibalik terali besi sel penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari dana Desa dimaksud, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sumbawa ada sekitar 9 (Sembilan) orang Kades yang telah diberhentikan dan dicopot dari jabatannya dan bahkan di bui akibat menyelewengkan ADD hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagaimana diungkapkan Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa Drs H Hasan Basri dalam perbincangannya dengan Gaung NTB diruang kerjanya kemarin, menyatakan sesuai dengan kewenangan, tupoksi dan tanggung jawab yang diemban Itkab Sumbawa dari hasil evaluasi yang dilakukan sepanjang tahun 2018 ini, Inspektorat lebih banyak melakukan kegiatan pendampingan artinya kami tidak ingin diujung ada masalah, karena itu kami melakukan pendampingan bagaimana soal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan peta perhitungan resiko misalnya disebuah Dinas dilihat apakah yang paling beresiko sehingga nanti pimpinan (Kadisnya) itu fokus untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi dan meminimalisir resiko yang terjadi.
Sedangkan terkait pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat terang Haji Bas akrab pejabat senior Pemda Sumbawa ini disapa, terutama terhadap 157 Desa yang tgersebar pada 24 Kecamatan didaerah ini telah dilakukan dengan baik oleh tim pemeriksa Itkab Sumbawa dan ada ditemukan penyimpangan disejumlah Desa terkait dengan penggunaan ADD yang tidak tepat sasaran, sehingga ada beberapa Kades yang diberhentikan dan dicopot dari jabatannya termasuk Desa Lopok sudah semua menuntaskan pembayaran kewajibannya sehingga telah dikeluarkan rekomendasi agar dana yang menjadi hak Desa yang bersangkutan dapat dicairkan kembali.
Sementara untuk ADD Desa Tengah Kecamatan Utan tahun 2017, Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu tahun 2016/2017, dan Desa Sukamulya Kecamatan Labangka dengan jumlah dana ADD yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar ratusan juta rupiah, dengan pemeriksaan untuk ADD tahun 2015 dilakukan oleh Itkab Sumbawa dan untuk tahun 2016 dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, dimana khusus untuk kasus ADD Desa Sukamulya saat ini tengah ditangani penyidikannya oleh Polda NTB, Desa Lopok hari Rabu lalu sudah melunaskan kewajibannya, termasuk penggunaan dan pemanfaatan dana BOS dinilai cukup baik dalam pengelolaannya kendati ada masalah berkaitan dengan administrasi yang perlu dilakukan pembenahan dan perbaikan sebagamana mestinya, papar Haji Bas.
Menurut Haji Bas, sepanjang tahun 2018 ini tercatat ada sekitar sembilan Desa yang bermasalah soal pengelolaan ADD sehingga berdampak kepada pemberhentian dan pencopotan oknum Kades dari jabatannya dan bahkan ada oknum Kades yang dipenjara seperti mantan Kades Pamanto Empang dan yang dicopot yakni oknum Kades Lunyuk Rea dan Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk, Batu Bangka Moyo Hilir, Poto Moyo Hilir, Tengah Utan, Sempe Moyo Hulu, Lopok Beru Kecamatan Lopok, dan Sukamulya Kecamatan Labangka yang saat ini penyidikannya sedang ditangani oleh Polda NTB, tukasnya.
“Oleh karena itu, kepada ratusan Kades lainnya diingatkan agar mengelola dana desa itu dengan sebaik-baiknya sesuai juklak juknis dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan hendaknya kasus hukum yang menimpa sejumlah oknum Kades tersebut dapat dijadikan pengalaman berharga, agar hal serupa tidak terulang kembali sebab merupakan preseden buruk selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain (Pemerintah dan Masyarakat),” pungkas Drs H Hasan Basri.

Previous Post

Sisi Lain DKP KSB, Gagas Kelompok Wisata

Next Post

Meriahkan Hari Ibu ke-90, TP PKK Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

redaksi

redaksi

Next Post

Meriahkan Hari Ibu ke-90, TP PKK Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.