Sumbawa Besar, Gaung NTB
Berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat oknum Kades Padesak Kecamatan Lantung Sumbawa berinitial lelaki Shr (47) kini penyidikannya tengah dipertajam oleh penyidik Kepolisian Resort Sumbawa, menyusul pengembalian berkas perkaranya oleh Jaksa beberapa hari lalu yang perlu dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk (P19) Jaksa.
Kendati, oknum Kades Padesak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini dijerat dan diancam dengan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 69 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian secara cermat oleh tim Jaksa Kejari Sumbawa, ternyata masih perlu dilakukan perbaikan atas sejumlah syarat formil maupun materielnya yang perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Sebagaimana dijelaskan Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Lalu Mohamad Rasyidi SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya Senin siang (03/12) kemarin, membenarkan kalau beberapa hari lalu pihak Kejaksaan baru saja mengembalikan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang melibatkan oknum Kades Padesak Kecamatan Lantung Sumbawa berinitial lelaki Shr (47) sebagai tersangka kepada penyidik Reskrim Polres Sumbawa guna dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk Jaksa, karena dinilai masih ada persyaratan formil dan materiel yang kurang, sehingga perlu dilengkapi, dan apa saja materi yang kurang itu mohon maaf Off The Record sebab menyangkut persoalan teknis, tukasnya.
“Namun, yang jelas kami ingin sebuah perkara pidana itu dinaikkan ketahap penuntutan, tentu sejumlah unsur dan persyaratan formil maupun materielnya haruslah lengkap, sehingga saat perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan sudah dalam keadaan lengkap P21, begitu pula terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu tersebut tentu haruslah lengkap sebelum diajukan ke Pengadilan,” pungkas Jaksa Rasyidi.
Kasus tersebut terungkap dan ditangani penyidikannya secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/685/X/2018 sebagaimana disampaikan pelapor lelaki MN pada 8 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wita yang melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat (penggunaan ijazah palsu) yang dilakukan oleh terlapor lelaki Shr, berawal ketika itu pelapor dan terlapor sama-sama menjadi peserta kontestan (calon) Pilkades Padesak Kecamatan Lantung, namun pasca pemilihan terindikasi kalau terlapor menggunakan iajazah palsu berupa ijazah paket B yang dikeluarkan dan dibuat di Bima 5 Juli 2006 lalu, sehingga untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara, maka pihak Kepolisian melakukan penyitaan atas sejumlah dokumen barang bukti surat-surat penting termasuk didalamnya sebuah ijazah paket B Nomor 23PB3456781 atas nama tersangka dengan meminta persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.